
Inilahdepok.id – Pemerintah Indonesia berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan.Rencana tersebut dimuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diajukan pemerintah dan akan dibahas dengan DPR.
Bila disahkan, jasa pendidikan atau sekolah dari tingkat PAUD sampai perguruan tinggi dan bimbingan belajar akan mengalami kenaikan biaya. Anggota Komisi D yang membidangi pendidikan di DPRD Kota Depok, Farida Rachmayanti mengaku prihatin atas wacana tersebut.
Dia menilai, pengenaan pajak atas jasa pendidikan tidaklah sejalan dengan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. “Pendidikan hak setiap warga. Seharusnya penyelenggaraanya dipermudah bukan dipersulit apalagi (dibawa) ke arah komersial,” tegasnya.
Farida khawatir, kebijakan ini akan berakibat pada banyaknya anak-anak yang putus sekolah. “Kasihan keluarga tidak mampu yang akan semakin berat menanggung kehidupan mereka,” imbuhnya.
Padahal, lanjut Farida, pendidikan adalah salah satu tempat meletakkan harapan atas kehidupan yang lebih baik untuk anak-anaknya.
Anggota dewan dari fraksi PKS ini justru berharap, pemerintah dapat mempermudah akses pendidikan untuk masyarakat. Apalagi mengingat bonus demografi yang dimiliki Indonesia. “Pendidikan sekarang ini menentukan bagaimana kualitas sumberdaya manusia kita ke depannya,” pungkasnya.