
Pada hari Senin, 21 Maret 2022 Fraksi PKS DPRD Kota Depok menerima audiensi Forum Warga Blok Rambutan RT 006/004 Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung Depok bertempat di Ruang Bamus Gedung DPRD Kota Depok. Rombongan tamu berjumlah 11 orang dipimpin Wawan Syarwani sebagai Ketua Forum. Mereka diterima Ketua Fraksi PKS Moh. Hafid Nasir, H. Khairulloh (aleg dapil Cisari), dan H. Imam Musanto (aleg dapil Pancoran Mas).
Kunjungan Forum Warga Blok Rambutan tersebut untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait rencana penggusuran lahan mereka yang terdampak proyek pembangunan lapangan olahraga dan pusat UMKM Kota Depok. Pada tanggal 8 Maret 2022 mereka mendapatkan surat pemberitahuan dari Sekretariat Daerah Kota Depok yang meminta para pemilik/penghuni bangunan di atas lahan Lapangan Sepak Bola Cipayung agar segera mengosongkan secara sukarela tanah/bangunan yang selama ini mereka tempati sehubungan dengan rencana pembangunan lapangan olahraga dan pusat UMKM Kota Depok. Di dalam surat tersebut disebukan paling lambat tanggal 23 Maret 2022 warga sudah mengosongkan lahan/bangunan yang mereka tempati.
Hafid Nasir (Ketua Fraksi PKS) dalam sambutannya menyampaikan bahwa Fraksi PKS yang merupakan perpanjangan tangan dari Partai terus memberikan dukungan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Depok dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga Depok serta penyediaan lapangan pekerjaan. “Kami pernah mengadvokasi ketika ada keluhan warga terkait adanya Pasar Jongkok di pintu masuk Perumahan Maharaja. Hal ini terkait bagaimana Pemkot tidak hanya menertibkan para pedagang, tetapi juga memberikan tempat yang dapat dioptimalkan oleh warga dan masyarakat Kota Depok,” imbuh Hafid. Terkait munculnya surat edaran dari Sekda untuk warga terdampak pasti sudah melalui proses dan pertimbangan yang matang dan juga masukan dari pihak-pihak terkait sehingga bisa menetapkan bahwa lahan tersebut memang layak untuk lapangan olahraga. “Kami akan lebih mudah untuk mengadvokasi jika ada bukti tertulis mengenai status tanah/lahan yang ditempati sebagai bukti legal formal,” tambahnya.
Ketua Forum Warga, Wawan Syarwani dalam kesempatan audiensi itu memaparkan Forum Warga terdampak terdiri dari 12 KK yang memiliki rumah, usaha kontrakan, dan warung, dan lain-lain. “Yang kami tahu tanah yang kami tempati adalah tanah verponding yang dikelola oleh 4 orang. Tanah tersebut kemudian dibangun Kantor Desa Cipayung. Waktu itu kepala desa mendapat tanah bengkok, dan kemudian diperjualbelikan. Tahun 1974 orang tua saya membeli tanah di sana dari H. Jayadi. Sebenarnya kami sudah memperjuangkan untuk mempunyai hak milik (SHM), tapi “tumpul” di tengah jalan,” imbuh Wawan.
Wawan menambahkan bahwa pada tanggal 8 Maret 2022 kami menerima surat dari Sekda Depok yang “mengusir” kami secara halus. Total luas lahan yang kami (anggota Forum Warga Blok Rambutan) tempati sekitar 1.500 m2. Oleh karena itu, kami datang ke Fraksi PKS untuk menyampaikan masalah ini, apa solusi dari penggusuran tersebut? Sebab kami sudah tinggal di sana selama puluhan tahun (sejak 1974). Kami mohon bantuan dari anggota dewan PKS agar kami bisa mendapatkan kebijaksanaan (kerohiman) akibat terdampak proyek pembangunan tersebut.
Dian Ningsih (Sekretaris Forum Warga) menambahkan bahwa mereka tinggal di Blok Rambutan di atas tanah garapan yang pada awalnya membeli, kemudian membayar pajak dan listrik. Jumlah yang tergabung dalam Forum Warga terdampak penggusuran ada 12 keluarga. Ada 6 keluarga di antaranya yang ber-KTP Depok, selebihnya ber-KTP Jakarta. “Kami memang tidak memiliki surat hak milik tapi kami punya surat oper alih. Kami pernah dapat info kalau tinggal di sana lebih dari 20 tahun nanti bisa punya surat hak milik. Kami juga punya SPT dan membayar listrik. Kami pernah ditawarkan pembuatan SHM oleh Kelurahan Cipayung, kami sudah mencobanya 3 kali (tahun 1997, 2004 dan 2018), tapi gak ada hasilnya. Sebenarnya dari kami antara percaya gak percaya, masak sih Pemerintah (Kelurahan) mau membohongi rakyatnya,” jelasnya. Dian Ningsih mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun audiensi dari Pemkot terkait rencana pembangunan lapangan olahraga dan UMKM kami. “Tiba-tiba ada surat dari Sekda agar kami meninggalkan rumah yang kami tempati. Kami minta ada kebijaksanaan dari Pemkot berupa kompensasi atau kerohiman agar kami bisa menyambung hidup. Bagaimana nasib kami jika tanggal 23 Maret benar dilakukan penggusuran?” tanyanya.
Aleg Komisi C dapil Cisari, Khairulloh menanggapi laporan Forum Warga bersikap untuk lebih banyak mendengar aspirasi mereka dan mempelajari sebanyak mungkin informasi terkait masalah pembangunan dan penggusuran warga tersebut dan berjanji nantinya permasalahan tersebut akan disampaikan kepada Pemkot Depok. “Di sini kami menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota dewan (legislatif) terhadap Pemerintah (eksekutif). Kami akan komunikasi dengan Sekda agar masalahnya clear, salah satunya terkait permintaan warga untuk penundaan eksekusi (penggusuran). Saya melihat ada tiga masalah yang muncul. Pertama, masalah kepemilikan tanah. Apakah tanah tersebut tanah garapan atau tanah Pemda. Kedua, masalah ruang yang menjadi tempat usaha warga. Ketiga, kalau warga menyewa tempat/lahan tersebut, sewanya kepada siapa. Tiga masalah ini menurut saya harus clear,” tegas Khairulloh. Menurut Ustadz HK (sapaan Khairulloh) bahwa soal warga punya SPT, itu bukan bukti adanya kepemilikan tanah, tapi bukti pembayaran pajak. Kemudian juga perlu ada kejelasan tentang luas lahan yang akan dibangun lapangan itu (7000 m2) itu apakah termasuk lahan yang ditempati warga yang ada di Forum Warga.
Sementara itu aleg Komisi A dapil Pancoran Mas, Imam Musanto menjelaskan Komisinya yang langsung terkait dengan masalah yang disampaikan. Sekarang Komisi A sedang mengurus tanah-tanah yang terlantar di Kota Depok. Status tanah yang ditempati warga Blok Rambutan sekarang secara legal formal bisa dilihat statusnya di Kantor BPN Kota Depok. “Kami upayakan untuk berdiskusi dengan pihak-pihak terkait mengenai masalah yang Bapak Ibu alami. Kan nanti tidak sekonyong-konyong, ujug-ujug disuruh pindah. Terkait masalah ini, kami akan coba karena kami hanya menjembatani antara masalah Bapak Ibu dan Pemkot itu sendiri. Kami coba telusuri dulu, karena harus berhati-hati dalam kaitan masalah tanah ini. Saya juga yakin Bapak Ibu tidak kepingin memilki hak atas tanah itu dan mengakui tanah itu bukan punya Bapak Ibu. Mudah-mudahan nanti ada kebijakan kompensasi atau uang kerohiman buat Bapak Ibu,” pungkasnya.