
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, T Farida Rachmayanti menyatakan pentingnya keberadaan regulasi yang menindaklanjuti UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Hal itu Farida sampaikan usai melakukan kunjungan kerja ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jakarta.
Farida Rachmayanti menyebutkan, secara khusus berkaitan dengan pembinaan dan pengawasannya bagi para pelaku usaha yang memproduksi barang atau jasa halal.
“Produk mereka wajib bersertifikasi halal sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 2. Bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal, kecuali produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dan produk tersebut wajib diberi keterangan tidak halal,” ungkap Anggota DPRD Kota Depok Dapil Beji Cinere Limo ini.
Selain itu lanjut T. Farida Rachmayanti, kunjungan Bapemperda ke BPJPH Jakarta tersebut guna menggali informasi berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan produk halal.
“Bahwa Raperda pembinaan produk halal Kota Depok sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Depok Tahun 2022,” terang Farida Rachmayanti.
Farida Rachmayanti menegaskan, terdapat dua tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Pertama, memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan jaminan ketersediaan produk halal bagi masyarakat yang mengkonsumsi dan menggunakan produk.
“Ini sangat relevan dengan kondisi Depok yang mayoritas muslim,” tutur Farida Rachmayanti.
Kedua, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi maupun menjual produk. Bagi para pelaku usaha akan memiliki peluang besar dalam meraih target konsumen di pasar nasional dan global.
“Produk mereka juga memiliki identitas tersendiri yang membedakan dengan produk lain. Dan produk halal bisa dikonsumsi oleh semua kalangan, golongan dan agama apapun,” ucap Farida Rachmayanti.
Farida Rachmayanti menilai, dengan adanya Perda diharapkan nantinya pembinaan bagi para pelaku usaha akan semakin efektif. Pembinaan meliputi diantaranya pertama bagaimana menjaga komitmen dan tanggung jawab pelaku usaha. Kedua, penyediaan bahan. Ketiga, proses produk halalnya. Keempat, pemantauan dan evaluasi.
Bagi para usaha mikro kewajiban bersertifikat halal didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dengan kriteria produk tidak berisiko, atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
“Kemudian proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. Selanjutnya nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi pernyataan,” ucap Farida Rachmayanti yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok.
Diketahui, saat kunjungan ke Kantor BPJPH Jakarta (18/5), Bapemperda DPRD Depok berkesempatan melihat langsung Laboratorium yang berfungsi untuk pengujian produk-produk yang beredar dalam konteks pengawasan. (gun/**)