Aleg PKS Depok, Farida Rachmayanti : Perwal No. 13 Tahun 2021 Harus Diketahui dan Dipahami Warga - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Aleg PKS Depok, Farida Rachmayanti : Perwal No. 13 Tahun 2021 Harus Diketahui dan Dipahami Warga

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Farida Rachmayanti : Perwal No.13/2021 Harus Diketahui dan Dipahami Warga

DepokNews–Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Farida Rachmayanti, berpendapat bahwa Perwal Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat harus disosialisasikan secara efektif agar tujuan yang dimaksud dapat terwujud.

Farida menyebutkan bahwa pedoman aturan ini dibuat di antaranya untuk; Pertama, meningkatkatkan kemampuan dan peran RT, RW dan LPM dalam pengelolaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kedua, mengembangkan kompetensi manajerial dan kemampuan RT, RW dan LPM dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang partisipatif. Ketiga, meningkatkan akuntabilitas dan pertanggungjawaban kegiatan yg dilaksanakan.

“RT, RW dan LPM memegang peranan penting dalam pelayanan masyarakat karena itu keberadaan pedoman yang mendukung kedudukan dan peran mereka sangat dibutuhkan,” tutur anggota Komisi A DPRD Depok ini.

“Demikian juga perihal sosialisasinya. Warga dan berbagai pemangku kepentingan pembangunan selayaknya memahami berbagai hal yang berkaitan dengannya. Seperti tata cara pemilihan; susunan organisasi; kedudukan, tugas dan fungsi; hak dan kewajiban serta masa bakti. Juga bagaimana pembentukan, pemecahan, penggabungan dan penghapusan RT dan RW, ” tambah aleg Dapil BCL ini.

Menurut Farida, peran serta warga sangat dibutuhkan dalam mensukseskan pembangunan. Dan ini harus dimulai dari struktur lingkungan yg terkecil, yaitu rukun tetangga. Partisipasi warga dalam mendinamisasi proses terbentuknya Rukun Tentangga yang berkualitas dimulai dari sejauh mana mereka memahami hal-hal terkait, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Oleh karena itu, Fraksi PKS Depok meminta Camat dan Lurah untuk memastikan apakah pedoman ini telah diketahui dan dipahami oleh masyarakat hingga di tingkat rukun tetangga.

“Komunikasi pembangunan yang efektif hingga ke struktur masyarakat terdepan, yakni RT dan RW menjadi penentu suksesnya pembangunan,” pungkas Farida.

Sumber : https://depoknews.id/aleg-pks-depok-farida-rachmayanti-perwal-no-13-tahun-2021-harus-diketahui-dan-dipahami-warga/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *