
beritautama.co.id – Tahun 2023, Kota Depok akan memiliki regulasi khusus berkaitan dengan ketenagakerjaan. Hal ini telah disepakati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Sabtu (23/7/2022).
“Pembahasan detailnya nanti oleh panitia khusus raperda. Prediksinya pada semester pertama Tahun 2023,” ungkap anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, Farida Rachmayanti, Rabu (27/7/2022).
Lebih lanjut Farida Rachmayanti yang juga anggota Fraksi PKS DPRD Kota Depok mengatakan, Raperda Ketenagakerjaan merupakan inisiatif Komisi D dan telah disetujui oleh Bapemperda untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.
“Secara umum Fraksi PKS Depok meminta agar keberadaan raperda tersebut memuat klausul-klausul yang mengarah pada pertama, upaya mengurangi angka pengangguran,” tutur Farida Rachmayanti.
Baca Juga: Kejuaraan Voli Piala Wali Kota Depok, Ketua PBVSI : Untuk Pembinaan Atlet
Kedua, kata anggota DPRD Kota Depok dapil Beji – Limo – Cinere tersebut, memberikan kepastian dalam layanan ketenagakerjaan terutama bagi pekerja dan para buruh.
“Ketiga, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan,” jelas Farida Rachmayanti.
Adapun secara khusus, lanjutnya, Fraksi PKS Depok berharap raperda ketenagakerjaan harus memuat klausul yang menguatkan proses pembangunan pemuda.
Baca Juga: 75 Atlet Paralim Jawa Barat Ikut Ajang Asean Para Games XI Solo, Imam Budi Hartono: Mereka Hebat
“Di dalam Perda No. 4 Tahun 2022 tentang Pembangunan Kepemudaan dalam Pasal 10 dijelaskan beberapa hak pemuda,” jelasnya.
Berkaitan dengan lapangan dan kesempatan kerja, maka setiap pemuda berhak, pertama, mendapatkan akses informasi terhadap peluang dan kesempatan kerja. Kedua, mendapatkan pelatihan dan penyaluran kerja.
Ketiga, mendapatkan akses pada lembaga permodalan dan jejaring kemitraan kepemudaan. Adapun yang keempat mendapatkan akses prioritas bekerja pada industri dan kegiatan usaha di Daerah Kota.
Baca Juga: Support Pemkot Depok Terhadap Sepakbola, Bangun Empat Lapangan Tahun Ini
Oleh karenanya, Fraksi PKS Depok meminta agar raperda secara tegas memuat klausul bahwa setiap badan usaha wajib pro aktif memberikan informasi lowongan kerja.
“Sehingga dapat diketahui seberapa besar peluang dan kesempatan kerja yang ada. Termasuk perlu dibincangkan berapa fasilitasi serapan tenaga kerja lokal. Presentasenya perlu dianalisa secara mendalam, khususnya bagi para pemuda,” paparnya.
Oleh karena itu, penting bagi Bappeda Kota Depok memiliki data spesifik pemuda berbasis ingikator Indeks Pembangunan Pemuda.