Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Hari Aspirasi Fraksi ; Warga GDC Sektor Melati

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Audiensi Warga Grand Depok City (GDC) Sektor Melati terkait Portal Perumahan

Warga Perumahan Grand Depok City (GDC) Sektor Melati RW.05 Kelurahan Jatimulia Kecamatan Cilodong, menyampaikan aspirasi ke Fraksi PKS pada hari Selasa (2 Agustus 2022). Warga yang hadir di kantor DPRD dipimpin langsung oleh Ketua RW.05, Hendrik Suherman, yang menyampaikan pengaduan seputar surat teguran aparat Satpol PP terkait ketentuan portal perumahan. Penyampaian Aspirasi ini diterima oleh Aleg PKS Depok dari Dapil Cilodong Tapos, Qurtifa Wijaya, didampingi Tenaga Ahli Fraksi Adriyana Wira Santana.

Dalam pertemuan audiensi tersebut, perwakilan warga RW.05 Kelurahan Jatimulia Kecamatan Cilodong mengungkapkan permasalahan yang dihadapi. Berkenaan dengan surat teguran dari Satpol PP agar warga membongkar portal dengan sistem kartu elektronik yang dipasang di gerbang masuk perumahan GDC Sektor Melati. Warga keberatan dengan permintaan Satpol PP agar membongkar portal elektronik itu, mengingat kondisi komplek perumahan model kluster yang rawan kejahatan curanmor, maling dan sebagainya.
Menurut warga, Perumahan GDC Sektor Melati adalah perumahan model kluster yang dikembangkan pada tahun 1993 oleh PT Inti Karsa Daksa yang kemudian diambil alih oleh PT Dinamika Alam Sejahtera dan mulai dihuni oleh pemilik sejak tahun 1998. Fasos Fasum Perumahan GDC Sektor Melati diserahterimakan oleh pengembang kepada Pemkot Depok pada tanggal 26 Juni 2020. Sejak itu, pembangunan dan pemeliharaan jalan di lingkungan perumahan mendapatkan bantuan anggaran kegiatan dari APBD Kota Depok.

Pada tahun 2021, tepatnya pada 18 Mei 2021, Walikota Depok menerbitkan SK Walikota Depok nomor 621/212/Kpts/PUPR/Huk/2021 tentang Ruas-ruas Jalan Menurut Status Sebagai Jalan Kota, yang mengakibatkan perubahan status jalan perumahan Grand Depok City Sektor Melati yang berada di lingkungan RW 05 Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong Kota Depok dari jalan pemukiman menjadi jalan umum.


Sejalan dengan SK Walikota Depok tersebut, pada tahun 2022 turun surat dari Pemkot Depok untuk membongkar portal yang telah terpasang semenjak tahun 1998. Salah satunya agar berfungsi untuk jalan tembus alternatif yang menghubungkan Cilodong (Depok) dengan Cibinong (Bogor).
Menurut warga RW.05 perumahan GDC Sektor Melati, untuk jalan umum yang tembus ke arah Cibinong Bogor selama ini sudah ada jalan lain. Menjadikan jalan pemukiman sebagai jalan umum yang ramai kendaraan, cukup beresiko bagi penghuni, dari sisi keamanan dan resiko kecelakaan (banyak anak-anak di lingkungan komplek perumahan).
Hal ini yang menjadi dasar keberatan warga untuk pembongkaran portal elektronik di gerbang GDC Sektor Melati tersebut. Adapun bila sewaktu-waktu diperlukan kendaraan melintas di dalam komplek, tetap diperkenankan, meski tidak memiliki kartu elektronik. Cukup minta petugas di pos satpam dekat portal gerbang masuk komplek. Tentu dipersilakan, tapi jadi lebih terkontrol.

Merespon aspirasi warga RW.05 Perumahan GDC Sektor Melati tersebut, aleg PKS Dapil Cilodong Tapos Qurtifa Wijaya, menyatakan dapat memaklumi dan akan berupaya membantu warga berkomunikasi dengan Satpol PP dan Dinas-dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Perumahan Permukiman. Diharapkan lewat komunikasi dan koordinasi yang baik, bisa terjalin kesepahaman dan kerjasama antara warga dan Pemkot. Qurtifa juga menjelaskan bahwa SK Walikota tersebut tentunya berlaku umum, bukan khusus hanya untuk di perumahan GDC Sektor Melati. Bila ada ketentuan larangan penggunaan portal dengan kartu elektronik, maka itu akan berlaku di semua perumahan se kota Depok, yang fasos fasum nya, terutama jalan, sudah diserahkan dari pengembang ke Pemkot. Dalam hal ini, Pemkot ikut bertanggungjawab dalam hal pembangunan dan pemeliharaan jalan, karena sudah menjadi aset pemerintah. Di sisi lain, status jalan tersebut sudah menjadi jalan umum, yang dapat dipergunakan oleh masyarakat, bukan hanya oleh penghuni. Apalagi bila jalan tersebut dapat berfungsi sebagai jalan tembus alternatif untuk mengurai kemacetan. Adapun soal keamanan lingkungan perumahan, maka hal ini juga dapat dikomunikasikan antara warga dan perangkat keamanan setempat (satpam) dengan aparat keamanan dari Pemkot dan Kepolisian, serta dinas terkait lainnya. Penggunaan portal dengan petugas yang stand by 24 jam di gerbang, bisa menjadi solusi yang dibicarakan bersama. Demikian pungkas Qurtifa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *