Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Penerangan Minim, Jalan Juanda Depok Berbahaya Dilintasi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Fraksi PKS Depok, Farida Rachmayanti, Penerangan Minim, Jalan Juanda Depok Berbahaya Dilintasi

RADARDEPOK.COM – DEPOK – Seorang relawan kesehatan dan media sosial di Kota Depok, Yusuf, menjadi korban kecelakaan sepeda motor, kala melintas di Jalan Juanda, Sabtu (27/8). Ditenggarai kecelakaan diakibatkan kurangnya penerangan jalan.

Yusuf mengungkapkan, akibat kecelakaan ini, ia mengalami patah tulang punggung. Saat kejadian, ia Yusuf terjatuh saat berusaha menghentikan laju kendaraannya dan menghantam sebuah lubang. Hal itu disebabkan minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) yang membuatnya kaget saat ada kendaraan lain yang melaju dengan kencang.

“Karena gelap gak kelihatan, jadi ngerem mendadak karena konstur jalan berlubang jadi jatuh sampai tulang punggung patah,” kata dia kepada Radar Depok, Minggu (28/8).

Saat kejadian berlangsung, Yusuf mengaku sedang melintasi Jalan Juanda pada malam hari. Kemudian, berusaha menghindari pengendara roda dua yang akan putar balik. Seketika, dari sisi kiri ada pemotor yang juga melaju dengan kencang. Kaget karena gelap, Yusuf kemudian menarik remnya dalam-dalam dan menghantam sebuah lubang pada jalan tersebut.

“Kronologisnya, ada motor putar balik, mobil ambil ke kiri, saya juga ambil ke kiri, tapi dari arah kiri ada motor kencang,” ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Farida Rachmawati menuturkan, keluhan warga terkait minimnya PJU harus ditindaklanjuti Pemkot Depok. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan persoalan pemenuhan pelayanan dasar yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2018. Salah satunya mengatur tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Keberdaan PJU punya implikasi ke sana dan ini harus dipenuhi standar pelayanan minimalnya. Misalnya untuk Jalan Juanda sehingga, menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi pengendara di malam hari,” terangnya.

Lebih dalam, Farida menjabarkan, berdasarkan kajian yang dilakukan Pemkot Depok dibutuhkan 23.000 lampu PJU untuk menerangi seluruh jalan.

“Selama 2021 Dishub sudah memasang 10.696 di 11 Kecamatan. Sisanya 12.000. Di jalan protokol 3000 lampu dan 9900 di jalan lingkungan,” ungkapnya.

Dia berharap, tambahan 3.000 lampu PJU pada jalan protokol di Tahun 2022 dapat direalisasikan. Dengan begitu, Jalan Juanda juga kebagian jatah.

“Mudah-mudahan tambahan yang 3.000 untuk jalan protokol di Tahun 2022 ini menjadi bagian dari program sehingga bisa dieksekusi untuk yang Juanda,” harap Farida.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Anton Tofani membeberkan, tidak berfungsinya PJU pada jalan tersebut diakibatkan adanya konsleting listrik. Kendati demikian, pihaknya telah melakukan perbaikan pada lampu yang mengalami kerusakan tersebut.

“Info teman-teman lapangan perbaikan lampu Juanda dilaksanakan sampai Jam 02.00 dinihari dan infonya kerusakan karena korsleting,” ungkapnya.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menegaskan, Pemkot Depok harus memfasilitasi PJU disetiap sudut kota. Mengingat, fasilitas itu sebagai kebutuhan dasar pengendara terutama pada malam hari.

Selain kecelakaan, kata dia, minimnya PJU juga berpengaruh pada keamanan. Misalnya, pembegalan.

“Apalagi kalau tidak ada PJU ditambah jalan yang berlubang, itu sangat berkontribusi terjadinya kecelakaan,” tuturnya.

Djoko menganjurkan, masyarakat dapat melakukan Class Action dengan melaporkan Walikota Depok, Mohammad Idris ke ombudsman. Pasalnya, hal tersebut dianggap melanggar Undang-undang (UU) Pasal 25 tentang lalu lintas.

“Pasal 25 (1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan Kaki, dan penyandang cacat dan fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan jalan,” paparnya.

Selain itu, kata dia, fasilitas PJU juga tertuang dalam UU Pasal 274 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” tandas Djoko.

Melongok akun instragram @infodepok_id yang turut memviralkan kejadian tersebut. Sejumlah warganet turut berkomentar terkait kejadian yang disebut-sebut karena, tidak berfungsinya PJU.

“Ngadu di sosmed lebih indah daripada ngadu langsung ke … ,” sindir @enovri77.

Menanggapi komentar tersebut, akun @lahansempit menyebtukan, tanda titik yang di isi tersebut adalah Walikota Depok, Mohammad Idris. Pasalnya, orang nomor satu di Kota Depok itu telah membatasi kolom komentar pada postingan intagramnya.

“… akunnya Pak @idrisashomad. Gimana mau ngadu, kolom komentarnya aja dilimit (emoticon),” sambungnya.

Berbeda, akun @putrianisa_y menyoroti petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok ataupun Bina Marga yang diyakininya pernhah melewati Jalan Juanda pada malam hari. Namun, dia menyayangkan petugas yang tidak langsung mengusulkan kepada atasanya atas kendala yang ada di lapangan.

“Padahal kan pasti ada orang Bina Marga atau Dishub lewat situ malam-malam. Ga mungkin 1-2 th ini ga pernah lewat situ. Dr situ aja bisa kan ngusulin ke atasan masang lampu. Masa kudu viral dulu. Ngenes jd warga Depok,” tulisnya. (rd/ger)

Sumber : https://www.radardepok.com/2022/08/penerangan-minim-jalan-juanda-depok-berbahaya-dilintasi/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *