Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra bakal memastikan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok usai penataan trotoar di Jalan Margonda rampung. Pengawasan juga termasuk peruntukan trotoar agar tidak digunakan untuk parkir liar.
“Kalau sudah indah, trotoar juga sudah bagus nanti pelaksanaan untuk aktivitas yang ada di trotoar itu memang nanti kita tanyakan kepada pemerintah, terkait itu persiapannya,” kata Yusufsyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).
Yusufsyah bakal mengingatkan Pemkot Depok untuk mengantisipasi adanya parkir liar di trotoar. Menurutnya, semua pihak perlu menjaga fasilitas publik di Kota Depok tersebut.
“Kalau di atas trotoar sayanglah, sudah bagus-bagus jadi tempat parkir cuma nanti lagi kesiapan dari pemerintah terhadap penegakan itu. Jadi memang dibutuhkan kesiapan dari semua pihak untuk keindahan tata kota yang sudah kita lakukan,” katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menata jalur pedestrian di sepanjang Jalan Margonda. Penataan itu termasuk membongkar separator pembatas jalur cepat dan lambat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan pembongkaran separator akan dimulai dari segmen 3, yakni sepanjang flyover UI sampai lampu merah Juanda. Pembongkaran tak terlepas dari proyek penataan jalur pedestrian PUPR.
“Mulai membangun (jalur) pedestrian atau trotoar dimulai dari segmen 3 bahkan. Di situlah nggak dua kali pekerjaan dan memang dari awal disepakati nanti yang akan melakukan pembongkaran (separator) adalah PUPR,” papar Eko saat ditemui di gedung DPRD Depok, Senin (5/9).
Eko menyebut separator akan dibongkar sepanjang Jalan Margonda. Adapun jalan utama di Depok tersebut diklasifikasi menjadi 3 segmen.
“Kalau separator sepanjang jalan itu memang konsepnya dibongkar semuanya. Kalau ada pelebaran trotoar mau nggak mau akan berpengaruh kepada lajur lambat. Lajur lambat itu pasti akan mengubah separator,” kata Eko.
Adapun segmen 1 Jalan Margonda dimulai dari batas Jalan Kartini sampai Simpang Ramanda, yang disebut juga jalan kota. Sedangkan segmen 2 tercatat dari Ramanda hingga lampu merah Juanda atau disebut Jalan Nasional.
(knv/knv)