
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan perda inisiatif DPRD Kota Depok, diharapkan memiliki kekhususan untuk para pekerja di sektor sosial khusus peserta bukan penerima upah.
Demikian diungkapkan Anggota Pansus 7 (tujuh) Raperda Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah kepada TribunnewsDepok.com, Kamis (15/12/2022).
Pria yang karib disapa Adef ini mengatakan, agenda dalam pansus 7 yang membahas jaminan sosial ketenagakerjaan perlu perluasan penerimaan pekerja serta ada kekhususan pada perda tersebut.
Misalnya, lanjut dia dengan memberikan jaminan upah pada pekerja sektor sosial.
“Kita berharap perda ini (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan_red) bisa dirasakan juga bagi peserta yang bukan penerima upah,” tegas Adef.
Menurut Adef, peserta bukan penerima upah bagian Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagaimana dalam pasal 5 huruf (b) bagian ketiga (Peserta bukan penerima upah) adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
“Seperti untuk usulan ketua RT, RW, LPM staf verifikasi SLRT pencatatan di kelurahan, Tagana, kordinator kelurahan kartu depok sehat agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya,” paparnya.
“Ada juga sektor keagamaan, kalau di Islam kan ada marbot. Itu adalah contoh peserta yang bukan penerima upah,” sambungnya.
Ia menambahkan, perlu ada penguatan untuk mendorongnya sehingga harapan atau aspirasi masyarakat khususnya pekerja sosial bisa menikmatinya juga.
“Alhamdulilah pointer tersebut sudah disetujui oleh mayoritas pansus 7,” ungkapnya
Adapun Pansus 7 terkait pembahasan Raperda Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini digelar di Hotel Aloft TB Simatupang, Jakarta, pada 3-5 Desemeber 2022.
Sumber : https://depok.tribunnews.com/2022/12/15/fraksi-pks-depok-dorong-raperda-jamsos-ketenagakerjaan-prioritaskan-marbot-dan-staf-kelurahan.