tribundepok.com – Setelah cukup lama digodok akhirnya Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah disetujui oleh Pemkot Depok dan DPRD Kota Depok. Hal itu disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD, Selasa lalu.
Menurut M. Supariyono, para penyandang disabilitas juga punya hak untuk memberdayakan dirinya. Baik untuk memenuhi kebutuhannya. sendiri ataupun keluarganya.
” Kabar gembira ini bisa disampaikan pada komunitas penyandang disabilitas. Perda yang disahkan itu sudah di evaluasi dan dikoreksi gubernur, tinggal di Depok di lembar daerah kan dikasih nomor perdanya,” ujar politisi PKS yang kini sudah berpindah lingkup ke komisi C, saat masih di komisi D ia turut memperjuangkan adanya payung hukum untuk disabilitas.
Supariyono berharap kedepannya dengan adanya Perda Disabilitas tersebut komunitas disabilitas bisa berkolaborasi dengan Perangkat Daerah (PD) terkait sesuai kebutuhannya Mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan lainnya.
” Perda Disabilitasnya sudah sah, mereka siap siap mengajukan proposal misalnya ke Dinas Sosial, ya memang saat ini pun bantuan seperti kaki sambung, kursi roda, alat bantu dengar dan lainnyaa, oleh karena itu kalau sudah ada Perdanya kan pemerintah kota Depok bisa mengalokasikan dana lebih banyak lagi,” paparnya. Tapi mungkin anggaran untuk 2024 sudah close tapi bisa diajukan untuk tahun 2025 atau ABT .
Peraturan ini diharapkan menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas mendapatkan haknya, seperti infrastruktur, sosial, kesehatan dan pekerjaan.
“Perda ini akan membuka ruang gerak disabilitas dan juga perlindungan . Kolaborasi dengan berbagai kedinasan bisa disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Mereka punya berbagai komunitas, biarkan komunitas -komunitas ini mengajukan apa yang dibutuhkan untuk mengembangkan diri dan lain sebagainya.
“Misalnya saja untuk keterampilan, mereka bisa mengajukan program, misalnya tata rias, menjahit , perbengkelan atau apapun . Mereka kan punya komunitas komunitas , berkumpul lah dan ajukan program itu jadi pelatihnya khusus yang bisa mengerti bahasa mereka atau cara berkomunikasi dengan mereka,” ujar Supariyono menyarankan.
Dengan adanya Perda tersebut menunjukkan perhatian Pemkot Depok pada mereka. ” Bukan hanya terkait pelatihan dan bantuan sarana penunjang seperti alat bantu dengar, kaki sambung dan lainnya bahkan PU misalnya mereka akan mempertimbangkan pembuatan jalan / gedung harus ramah disabilitas.Bahkan ada aturan ketenagakerjaan yang terkait kesempatan untuk bekerja untuk penyandang disabilitas ,” pungkasnya. ( d’toro ).
Sumber : https://tribundepok.com/upaya-pemkot-depok-melindungi-dan-memenuhi-hak-penyandang-disabilitas/