RADARDEPOK.COM – Puluhan pedagang di Kota Depok tak lolos uji tera. Hal ini dapat berdampak pada kerugian yang dialami pelanggan. Sebab, barang belanjaan mereka tidak sesuai dengan alat ukur saat membeli.
Temuan itu didapati UPT Metrologi Legal Kota Depok saat melakukan uji tera atau pemeriksaan timbangan yang dilakukan dari sejumlah lokasi. Hasilnya, puluhan timbangan tak lolos uji dari ribuan timbangan yang diperiksa.
Kepala UPT Metrologi Legal Kota Depok, Zaki Mubarok mengungkap, pihaknya menemukan puluhan pedagang maupun pemilik timbangan atau alat ukur yang tak lolos uji tera pada Tahun 2022.
“Yang sudah kita tera sebanyak sekitar 3.800 untuk Tahun 2022, yang tidak lolos paling sekitar 1 persen,” kata Zaki Mubarok kepada Radar Depok, Minggu (11/6).
Artinya, sebut Zaki Mubarok, sebanyak 38 pedagang menggunakan alat ukur yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Dampaknya, pelanggan mendapatkan barang belanjaan yang beratnya tidak sesuai.
Sasarannya, beber Zaki Mubarok, UPT Metrologi Legal Kota Depok melakukan uji tera mulai dari pasar tradisional hingga pertokoan. Sebab, pusat perbelanjaan itu dianggap rawan memiliki timbangan atau alat ukur yang tidak sesuai.
“Sasaran dari uji tera ini adalah pasar-pasar dan toko yang memiliki timbangan. Kategori yang tidak lolos uji ini merupakan timbangan atau alat ukur yang rusak dan kami tidak bisa memperbaiki,” jelas Zaki Mubarok.
Meski begitu, kata Zaki Mubarok, pihaknya tidak melakukan penyitaan terhadap timbangan atau alat ukur milik pedagang yang tak lolos uji tera.
“Tidak dilakukan penyitaan, tetapi disuruh diperbaiki dulu,” ujar Zaki Mubarok.
Lebih lanjut, tegas Zaki Mubarok, penyitaan alat ukur atau timbangan bisa saja dilakukan. Hal itu apabila petugas dari UPT Metrologi Legal Kota Depok mendapati adanya pelanggaran yang dilakukan pedagang atau pemilik alat ukur.
“Bisa saja dilakukan penyitaan kalau disalahgunakan, sejauh ini belum ada temuan terkait pelanggaraan tersebut,” tegas Zaki Mubarok.
Semakin dalam, ungkap Zaki Mubarok, timbangan atau alat ukur yang tidak lolos uji dipengaruhi sejumlah hal yakni kerusakan pisau, titik tumpu, umur pakai, kurang perawatan, loadcell lemah atau kompenen lainnya mengalami kerusakan.
Sehingga, kata Zaki Mubarok, alat ukur atau timbangan itu bisa saja melebihi atau berkurang dari Batas Toleransi yang Diijinkan (BKD).
“Kalau untuk timbangan mekanik bisa karena pisau atau titik tumpu beban karatan atau mengalami kerusakan karena umur pakai atau kurang perawatan. Untuk timbangan elektronik bisa karena loadcell lemah atau komponen elektronik lainnya mengalami kerusakan,” papar Zaki Mubarok.
Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya meminta, UPT Metrologi Legal Kota Depok semakin menggencarkan uji tera agar tidak berdampak pada kerugian yang dialami masyarakat.
“Tujuan uji tera ini untuk memastikan ukuran yang sesuai, jadi kami meminta agar Disdagin atau UPT Metrologi Legal untuk semakin menggencarkannya, sehingga tidak ada penyimpangan dan kerugian pada masyarakat,” beber Qurtifa Wijaya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok itu menilai, kurangnya pelaksanaan uji tera juga dipengaruhi kendala biaya. Akibatnya, pedagang atau pemilik alat ukur kesulitan dalam melakukan uji tera.
Saat ini, kata Qurtifa Wijaya, Pemkot Depok dan DPRD Kota Depok sudah sepakat soal Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi dan pajak yang akan berlaku pada 1 Januari 2024.
Nantinya, jelas Qurtifa Wijaya, retribusi untuk uji tera itu akan dihapuskan. Sehingga, Disdagin Kota Depok dan pedagang dapat memeriksakan alat ukurnya secara berkala.
“Semoga dengan hadirnya Perda ini, uji tera dapat lebih dikerjakan lagi. Sehingga, tidak berdampak pada kerugian di masyarakat. Terkadang, beberapa pedagang juga tidak tahu bahwa timbangannya sudah tidak sesuai,” beber Qurtifa Wijaya.
Bahkan, kata Qurtifa Wijaya, Disdagin Kota Depok sudah menyiapkan teknisi untuk memperbaiki alat ukur yang rusak. Sehingga, pedagang tidak perlu khawatir dengan adanya uji tera tersebut.
“Untuk membantu pedagang, kalau dalam uji tera ada ketidaksesuaian, pihak dinas sudah mempersiapkan teknisi yang akan memperbaiki atau fixsasi alat timbang yang ada. Sehingga alat bisa langsung digunakan lagi,” tukas Qurtifa Wijaya. (ger)
Lokasi :
Kota Depok
Periode :
Tahun 2022
Jumlah Uji Tera :
3.800 alat ukur
Jumlah Alat Ukur Tak Lolos :
38 alat ukur (1 persen)
Jenis Alat Ukur :
-timbangan manual
-timbangan elektronik
-lainnya
Faktor :
-pisau atau titik tumpu beban karatan
-kerusakan karena umur pakai
-kurang perawatan
-loadcell lemah atau komponen elektronik
Dampak :
-kerugian terhadap pelanggan
-kerugian terhadap pedagang
Pelaksana :
UPT Metrologi Legal Kota Depok
Sasaran :
-pasar tradisional
-pertokoan
Tindak Lanjut :
-perbaikan
-pendataan
Ketentuan :
tidak kurang atau lebih dari Batas Toleransi yang Diijinkan (BKD).
Saran :
Uji tera digencarkan secara berkala
Dasar Hukum :
Perda tentang Pajak dan Retribusi
Fakta Lainnya :
–UPT Metrologi Legal Kota Depok belum tidak melakukan penyitaan terhadap yang tak lolos uji tera
-penyitaan hanya dilakukan jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan
-retribusi uji tera akan dihapus.