Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Dinas Sosial Patut Diapresiasi, Komitmen Wujudkan Ramah Disabilitas

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Fraksi PKS Depok, Dinas Sosial Patut Diapresiasi, Komitmen Wujudkan Ramah Disabilitas

RADARDEPOK.COM-Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas masih dalam proses perundangan. Namun secara realitas semangat menghadirkan Kota yang ramah disabiltas terus berjalan.

Ungkapan ini dilontarkan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok, T. Farida Rachmayanti sesuai keterangan resmi yang diberikan kepada Radar Depok, Jumat (21/7).

“Adapun tujuan pertama disusunnya Perda tersebut agar hadir sistem pelayanan publik yang ramah disabitas secara adil dan merata,” jelasnya.

Farida yang juga duduk menjadi Anggota Komisi A DPRD Kota Depok menyampaikan, bahwa penyandang disabilitas di Kota Depok mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat yang memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang.

Sehingga menjadi keniscayaan, secara berproses di setiap perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pelayanan publik dengan melaksanakan asesmen kebutuhan penyandang disabilitas.

“Salah satu perangkat daerah yang patut diapresiasi adalah Dinas Sosial. Telah memberikan akses yang mudah dan sarana alat bantu yang memadai memudahkan penyandang disabilitas. Termasuk lanjut usia dan ibu hamil,” papar Farida.

Adapun bentuknya adalah Pertama, tersedia parkir disabilitas untuk roda 4 dan roda 2. Kedua, kursi roda lengkap dengan petugas yang akan mengantakannya ke ruang tunggu. Selanjutnya para penyandang disabilitas mendapatkan nomor antrian prioritas dan bangku prioritas.

Kemudian adanya petugas loket prioritas yang siap melayani secara langsung tanpa melalui loket. Lalu, keberadaan pojok braille serta toilet disabilitas.

Dijelaskan Farida, pelayanan yang diberikan Dinas Sosial diantaranya pelayanan Surat Rekomendasi Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT), pelayanan Lembaga Kosultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), Pelayanan Penanganan Anak/ Orang Terlantar, Pelayanan Surat Rekomendasi untuk Pengajuan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Pelayanan Surat Rekomendasi untuk Pengajuan Santunan Kematian (Sankem) dan lainnya.

“Semoga layanan informasi, konsultasi dan pengaduan yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja dengan nomor telepon di 0812-2777-7925 dapat berjalan efektif. Ini tentunya membutuhkan pembagian shift kerja yg profesional sehingga warga terlayani dengan sigap,” terangnya.

Farida meyakini, akan ada terobosan2 baru ke depannya yang dilakukan Dinas Sosial terutama bagi para penyandang disabilitas. Misalnya, keberadaan juru bicara isyarat bagi tuna rungu. Dan, ketersediannya bisa berkolaborasi dengan perangkat daerah lainnya. (arn)

Sumber : https://www.radardepok.com/politik/9469550964/dinas-sosial-patut-diapresiasi-komitmen-wujudkan-ramah-disabilitas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *