Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Minimarket di Beji Timur Bikin Warga Resah, Farida Rachmayanti Minta Pemkot Berdialog dengan Pusat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Fraksi PKS Depok, Minimarket di Beji Timur Bikin Warga Resah, Farida Rachmayanti Minta Pemkot Berdialog dengan Pusat

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK – Warga di Kelurahan Beji Timur, Kota Depok resah dengan maraknya toko moderen alias mini market di wilayahnya.

Perwakilan warga Beji pun menyampaikan keresahannya ini pada Juni lalu yang kemudian ditanggapi anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS, Farida Rachmayanti.

Dewan dengan daerah pemilihan (Dapil) Beji, Cinere, Limo (BCL) ini mengaku saat itu juga dirinya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

Dalam koordinasinya, Farida meminta DPMPTSP turun menyapa warga dan menjelaskan situasinya.

“Kabid Wasda mewakili untuk menampung keresahan warga dan menjelaskan secara detail kebijakan perizinan yg terbaru yang membuat Pemerintah Kota terbatas wewenangnya,” papar Farida.

Dikatakan Farida, Pemerintah Kota Depok pada 2019 lalu telah mengeluarkan Instruksi Walikota (INWAL) No. 5 Tahun 2019 tentang pembatasan izin toko modern.

Di dalamnya memuat jumlah toko yang diizinkan per kecamatan secara proporsional.

“Dengan INWAL tersebut, Kota Depok telah membuat kebijakan pembatasan jumlah toko moderen. Tujuannya, untuk melindungi dan memelihara eksistensi warung kecil dan toko lainnya,” lanjut Farida yang juga Anggota Komisi A DPRD Kota Depok ini.

Bahwa dengan adanya UU NO 11 tahun 2020 ttg cipta kerja dan turunannya seperti PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Serta PP No. 6 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha di Daerah.

Maka, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah di Daerah, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai legalitas dan pengendali Eksistensi Usaha di Daerah dinyatakan tidak berlaku.

Juga INWAL No. 5 Tahun 2019 tidak bisa diberlakukan.

Para pelaku usaha termasuk pemilik toko moderen izin operasionalnya menjadi wewenang Pemerintah Pusat melalui One Singel Sub Mission (OSS).

“Setelah mereka punya Nomor Induk Berusaha (NIB), maka mereka tidak terhalang lagi untuk menjalankan usahanya,” kata Farida.

Berkaitan dengan keberadaan bangunan, pemerintah depok megeluarkan IMB yg mengatur bangunan tetapi tidak mengatur izin operasional.

Apalagi, lanjut dia, di IMB hanya mencantumkan judul toko, tidak menyebutkan merek. Sehingga tidak terdeteksi.

“Mewakili warga, saya meminta agar Pemerintah Kota Depok membuka komunikasi dengan Pemerintah Pusat. Menyampaikan realitas lapangan dan mendiskusikan kembali kebijakan yang lebih presisi yang menghadirkan kesejahteraan,” tegasnya.

Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS T. Farida Rachmayanti menyoroti maraknya keberadaan mini market yang membuat warga Beji Timur resah 

Berkaitan dengan keberadaan bangunan, pemerintah depok megeluarkan IMB yg mengatur bangunan tetapi tidak mengatur izin operasional.

Apalagi, lanjut dia, di IMB hanya mencantumkan judul toko, tidak menyebutkan merek. Sehingga tidak terdeteksi.

“Mewakili warga, saya meminta agar Pemerintah Kota Depok membuka komunikasi dengan Pemerintah Pusat. Menyampaikan realitas lapangan dan mendiskusikan kembali kebijakan yang lebih presisi yang menghadirkan kesejahteraan,” tegasnya.

“Secara khusus untuk melindungi warung-warung dan toko tradisional,” sambung Farida.

Menurut Farida, kemudahan berusaha bukan berarti mengabaikan prinsip keadilan.

Farida menilai, akan sangat bijak jika Pemerintah Pusat bisa membuat sistem informasi dengan Pemerintah Daerah yang dapat turut mengontrol perkembangan toko moderen.

“Antara izin bangunan dan izin operasional seharusnya bisa selaras. Sehingga tidak ada ketidakjelasan pencantuman judul toko,” beber wanita yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Depok ini.

Sumber : https://depok.tribunnews.com/2023/07/28/minimarket-di-beji-timur-bikin-warga-resah-farida-rachmayanti-minta-pemkot-berdialog-dengan-pusat?page=2.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *