
RADARDEPOK.COM-Semakin maraknya toko modern alias minimarket menjadi keresahan masyarakat di wilayah Kelurahan Beji Timur selama akhir Juli 2023.
Pernyataan ini ditegaskan Anggota Komisi A DPRD Depok, T. Farida Rachmayanti sesui keterangan resmi yang disampaikan kepada Radar Depok, Selasa (2/8).
“Saat itu saya langsung berkoordinasi dengan Dpmptsp Kota Depok agar mereka turun menyapa warga dan menjelaskan situasinya. Kabid Wasda mewakili untuk menampung keresahan warga dan menjelaskan secara detail kebijakan perizinan yg terbaru yang membuat Pemerintah Kota terbatas wewenangnya,” jelas Farida Rachmayanti Anggota Legislatif (Aleg) PKS Daerah Pemilihan (Dapil) Beji Cinere Limo.
Pemerintah Kota Depok pada tahun 2019 telah mengeluarkan Instruksi Walikota(INWAL) No. 5 Tahun 2019 tentang pembatasan izin izin toko modern. Di didalamnya memuat jumlah toko yg diizinkan per kecamatan secara proporsional.
“Dengan INWAL tersebut maka Kota Depok telah membuat kebijakan pembatasan jumlah toko modern tersebut. Tujuan nya utk melindungi dan memelihara eksistensi warung kecil dan toko lainnya, ” lanjut Farida yang juga Anggota Komisi A Kota Depok.
Ia menegaskan, bahwa dengan adanya UU NO 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan turunannya seperti PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan PP No. 6 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha di Daerah. Maka Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sebagai legalitas dan pengendali Eksistensi Usaha usaha di Daerah dinyatakan tidak berlaku, dan INWAL No. 5 Tahun 2019 tidak bisa diberlakukan.
Para pelaku usaha termasuk pemilik toko modern izin operasionalnya menjadi wewenang Pemerintah Pusat melalui OSS (One Singel Sub Mission). Setelah mereka punya NIB (Nomor Induk Berusaha), maka mereka tidak terhalang lagi utk menjalankan usahanya.
Kata Farida, berkaitan dengan keberadaan bangunan, Pemerintah Depok megeluarkan IMB yang mengatur bangunan tapi tidak mengatur izin operasional. Apalagi di IMB hanya mencantumkan judul toko, tidak menyebutkan merk. Sehingga tidak terdeteksi.
“Mewakili warga saya meminta agar Pemerintah Kota Depok membuka komunikasi dengan Pemerintah Pusat. Menyampaikan realitas lapangan dan mendiskusikan kembali kebijakan yg lebih presisi yang menghadirkan kesejahteraan. Secara khusus untuk melindungi warung-warung dan toko tradisional,” kata Farida.
Menurut Farida, kemudahan berusaha bukan berarti mengabaikan prinsip keadilan. Sebab akan sangat bijak jika Pemerintah Pusat bisa membuat sistem informasi dengan Pemerintah Daerah yang dapat turut mengontrol perkembangan toko modern. Antara izin bangunan dan izin operasional seharusnya bisa selaras. Sehingga tidak ada ketidakjelasan pencantuman judul toko. (RD)