Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

KUA PPAS Itu Apa? Begini Penjelasan Anggota Badan Anggaran DPRD Depok Qurtifa Wijaya

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Fraksi PKS Depok, KUA PPAS Itu Apa? Bagini Penjelasan Anggota Badan Anggaran DPRD Depok Qurtifa Wijaya

beritautama.co.id – Apa itu KUA PPAS yang bias dibahas oleh Anggota DPRD pada umumnya. 

Nah berikut ini penjelasan tentang tujuan dan penjelasan tentang KUA PPAS.

Anggota Bandan Anggaran DPRD Depok Qurtifa Wijaya menjelaskan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). 

Kata dia KUA PPAS merupakan dokumen kesepakatan eksekutif dan legislatif sebagai acuan atau dasar penyusunan RAPBD 2024.

“Jadi KUA PPAS adalah dokumen kesepakatan anggota DPRD dan ekskutif atau pemerintah,” kata Qurtifa Wijaya, Rabu (30/8/2023).

Pria yang juga calon Anggota DPRD Jawa Barat Dapil Depok-Bekasi ini menuturkan KUA memberikan panduan mengenai visi, misi, program, dan kegiatan prioritas pemerintah daerah.

Sedangkan PPAS lanjut dia menjelaskan merinci alokasi anggaran dan sumber pendanaan untuk setiap program dan kegiatan. 

“Kedua dokumen ini berperan dalam memastikan APBD yang berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan keseluruhan. masyarakat serta secara,” ungkap politisi PKS

Lebih lanjut ia menurunkan untuk tahapan penyusunan APBD pertama melakukan musyawarah rencana pembangunan atau Musrenbang, penyusunan RKPD, penyusunan KUA dan PPAS. 

“Selanjutnya penyusunan dan pembahasan Raperda APBD Pengesahan Perda APBD,” ungkapnya. 

Sementara itu Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024, telah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Depok Tahun 2024 dengan nilai Rp3,9 triliun untuk pemulihan ekonomi. ***

Sumber : https://www.beritautama.co.id/ekonomi/5129982157/kua-ppas-itu-apa-begini-penjelasan-anggota-badan-anggaran-dprd-depok-qurtifa-wijaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *