
RADARDEPOK.COM – Dunia pendidikan di Kota Depok tengah dikejutkan dengan adanya dugaan pungutan liar atau pungli yang dilakukan salah satu SMP swasta.
Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah mengetahui persoalan tersebut. Hingga kini, mereka masih menunggu klarifikasi dari sekolah yang diduga melakukan pungli tersebut.
Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah membeberkan, pihaknya tengah melakukan pengecekan ke sekolah tersebut melalui bidang terkait.
“Sedang dicek oleh bidang SMP,” ungkap Siti Chaerijah kepada Radar Depok, Kamis (1/9).
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Depok, Joko Sutrisno mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengecekan ke lokasi sekolah yang diduga melakukan pungli tersebut.
“Sedang kami cek,” ujar Joko Sutrisno.
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menjelaskan, apabila pungli itu terbukti dilakukan SMP tersebut, bisa saja Disdik Kota Depok memberikan sanksi administratif hingga berujung penutupan.
“Sanksi administratif bertingkat, mulai dari teguran sampai yang paling berat pencabutan ijin dan penutupan,” ungkap Ade Supriyatna.
Menurut Ade Supriyatna, sanksi penutupan merupakan sanski terberat yang telah diatur dalam Perda pendidikan. Dalam penerapannya, sanksi itu akan diberikan secara bertingkat.
“Rincian biaya di luar yang dijelaskan pihak sekolah ketika peserta didik masuk ke sekolah tersebut, bisa disebut pungli,” terang Ade Supriyatna.
Ade Supriyatna meminta, Disdik Kota Depok untuk turun langsung ke sekolah yang diduga melakukan pungli tersebut.
Sehingga, kata Ade Supriyatna, penanganan kepada pihak sekolah dan wali murid dapat berkeadilan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Disdik harus turun dan klarifikasi ke pihak sekolah dan wali murid, sehingga penanganannya bisa adil dan solutif,” pinta Ade Supriyatna.
Sebagai informasi, dugaan pungli itu mencuat setelah adanya orangtua yang mengeluhkan soal biaya yang harus dibayarkan apabila tidak mengikuti kegiatan perpisahan ke Pulau Dewata, Bali. Adapun, biaya yang dipungut itu mencapai Rp1,75 juta. ***