Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Dugaan Pungli Sebesar Rp1,75 Juta di Depok Selesai, Ini yang Dilakukan Disdik

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Fraksi PKS Depok, Dugaan Pungli Sebesar Rp1, 75 Juta Selesai, Ini yang Dilakukan Disdik

RADARDEPOK.COM – Usai turun tangan soal dugaan pungutan liar atau pungli pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Kecamatan Sukmajaya. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok memastikan persoalan tersebut telah tuntas setelah menemukan jalan tengah.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota DepokJoko Sutrisno mengatakan, dugaan pungli itu telah menemukan jalan tengah. Bahkan, orangtua yang sempat mengeluhkan hal tersebut telah menerima ijasah anaknya.

“Sudah selesai permasalahannya, orangtuanya juga sudah menerima ijasah anaknya,” ungkap Joko Sutrisno kepada Radar Depok, Minggu (3/9).

Sebelumnya, sebuah postingan viral di media sosial terkait adanya SMP swasta yang diduga melakukan pungli sebesar Rp1,75 juta bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan perpisahan yang dilakukan di Pulau Bali.

Menanggapi hal itu, Disdik Kota Depok melakukan pengecekan ke SMP swasta tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Setelah di cek, kasus tersebut sudah diselesaikan pihak sekolah. “Sedang kami cek,” kata Joko Sutrisno, Jumat (1/9).

Anggota Komisi D DPRD Kota DepokAde Supriyatna menjelaskan, apabila pungli itu terbukti dilakukan SMP tersebut, bisa saja Disdik Kota Depok memberikan sanksi administratif hingga berujung penutupan.

“Sanksi administratif bertingkat, mulai dari teguran sampai yang paling berat pencabutan ijin dan penutupan,” ungkap Ade Supriyatna.

Menurut Ade Supriyatna, sanksi penutupan merupakan sanski terberat yang telah diatur dalam Perda pendidikan. Dalam penerapannya, sanksi itu akan diberikan secara bertingkat.

“Rincian biaya di luar yang dijelaskan pihak sekolah ketika peserta didik masuk ke sekolah tersebut, bisa disebut pungli,” terang Ade Supriyatna.

Ade Supriyatna meminta, Disdik Kota Depok untuk turun langsung ke sekolah yang diduga melakukan pungli tersebut.

Sehingga, kata Ade Supriyatna, penanganan kepada pihak sekolah dan wali murid dapat berkeadilan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Disdik harus turun dan klarifikasi ke pihak sekolah dan wali murid, sehingga penanganannya bisa adil dan solutif,” pinta Ade Supriyatna***

Sumber : https://www.radardepok.com/metropolis/94610036001/dugaan-pungli-sebesar-rp175-juta-di-depok-selesai-ini-yang-dilakukan-disdik?page=2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *