beritautama.co.id – Pedangang Kaki Lima (PKL) menjadi momok persoalan di setiap kota dan kabupaten.
Meski begitu perlu juga ada solusi untuk penanganan PKL karena pelaku usaha kecil tersebut mencari nafkah dari berjualan di jalanan salah satunya di Depok.
Maka dari itu Anggota Komisi B DPRD Depok Qurtifa Wijaya mengatakan Kota Depok perlu peraturan tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) , selama ini pedangan tersebut dilarang jualan di bahu jalan dan trotoar Depok.
“Permasalahan PKL di Depok belum juga tuntas terealisasi. Jadi perlu peraturan regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur dan dan mengarahkan masalah ini,” kata Qurtifa Wijaya di Depok, Jumat (5/10/2023).
Pria yang juga alon Anggota DPRD Jawa Barat dapil Depok-Bekasi dari PKS ini mengatakan peraturan mengatur PKL Depok hanya memiliki Perda No. 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum yang.
Di dalam kata Qurtifa Wijaya ada pasal yang mengatur larangan PKL berjualan di bahu jalan dan trotoar.
“Untuk penataan PKL jelas peraturan ini tidak memadai, karena hanya melarang PKL berjualan di tempat tertentu,”
“Tapi tidak melingkupi upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan, pembinaan dan memfasilitasi keberadaan PKL untuk dapat berjualan dengan tenang dan nyaman di tempat-tempat yang nantinya bisa disediakan oleh Pemkot Depok,” ungkapnya.
Jadi kata Qurtifa Wijaya keberadaan PKL harus diperhatikan dengan diberi ruang dan kesempatan jangan hanya dilarang dan ditertibkan.
“Diberikan ruang dan kesempatan, ditata dan difasilitasi oleh Pemerintah Kota agar dapat berusaha dan berjualan dengan baik, sehingga dapat mendatangkan nilai tambah bagi perekonomian Depok, terutama untuk pengembangan usaha kecil atau mikro,” tuturnya.
Selama ini yang dilakukan pemerintah lebih banyak kegiatan penertiban dan tipiring yang dalam pelaksanaan setiap tahunnya membutuhkan cukup banyak anggaran APBD.
Sementara permasalah PKL tidak juga tuntas karena tidak ada penataan dan pembinaan.
“Saya di Komisi B ajukan perda inisiatif isi Perda mencakup masalah pendataan PKL, penetapan lokasi, pembangunan sarana prasarana untuk PKL, pengelolaan kebersihan dan keamanan, pembinaan dan pemberdayaan serta pengawasan PKL,” tuturnya.
Qurtifa Wijaya berharap peraturan daerah ini dinilai kompreheship tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima.
“Saya berharap dengan adanya Perda nantinya, penataan dan pembinaan PKL di Depok memiliki road map yang jelas,” pungkasnya.***
Sumber : https://www.beritautama.co.id/ekonomi/51210406990/pkl-di-depok-perlu-penataan-dan-pembinaan?page=2