Qurtifa Wijaya: Depok Perlu Adanya Perda Penataan dan Pembinaan PKL - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Qurtifa Wijaya: Depok Perlu Adanya Perda Penataan dan Pembinaan PKL

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Fraksi PKS Depok, Qurtifa Wijaya: Depok Perlu Adsanya Penataan dan Pembinaan PKL

Kastara.Id,Depok – Anggota Komisi B DPRD Depok Qurtifa Wijaya mengatakan Kota Depok perlu adanya peraturan tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) , selama ini pedangan tersebut dilarang jualan di bahu jalan dan trotoar.

“Permasalahan PKL di Depok belum juga tuntas terealisasi. Jadi perlu peraturan regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur dan dan mengarahkan masalah ini,” kata Qurtifa Wijaya di Depok, Jumat (7/10).

Pria yang juga Calon Legislatif Anggota DPRD Jawa Barat dapil Depok-Bekasi dari PKS ini mengatakan peraturan mengatur PKL Depok hanya memiliki  Perda No. 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum yang.

Masih kata Qurtifa  ada beberapa pasal yang mengatur larangan PKL berjualan di bahu jalan dan trotoar.

“Untuk penataan PKL jelas peraturan ini tidak memadai, karena hanya melarang PKL berjualan di tempat tertentu,”.

“Tapi tidak melingkupi upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan, pembinaan dan  memfasilitasi keberadaan PKL untuk dapat berjualan dengan tenang dan nyaman di tempat-tempat yang nantinya bisa disediakan oleh Pemkot Depok,” ungkapnya.

Qurtifa mengatakan, keberadaan PKL harus diperhatikan dengan diberi ruang dan kesempatan jangan hanya dilarang dan ditertibkan.

“Diberikan ruang dan kesempatan, ditata dan difasilitasi oleh Pemerintah Kota agar dapat berusaha dan berjualan dengan baik, sehingga dapat mendatangkan nilai tambah bagi perekonomian Depok, terutama untuk pengembangan usaha kecil atau mikro,” tuturnya.

Selama ini yang dilakukan pemerintah lebih banyak kegiatan penertiban dan tipiring yang dalam pelaksanaan setiap tahunnya  membutuhkan cukup banyak anggaran APBD.

Sementara permasalah PKL tidak akan tuntas karena tidak ada penataan dan pembinaan.

“Saya di Komisi B ajukan perda inisiatif isi Perda mencakup masalah pendataan PKL, penetapan lokasi, pembangunan sarana prasarana untuk PKL, pengelolaan kebersihan dan keamanan, pembinaan dan pemberdayaan serta pengawasan PKL,” tuturnya.

Qurtifa Wijaya berharap peraturan daerah ini dinilai kompreheship tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima.

“Saya berharap dengan adanya Perda nantinya,  penataan dan pembinaan  PKL  di Depok memiliki road map yang jelas,” tutupnya.

Sumber : https://kastara.id/06/10/2023/qurtifa-wijaya-depok-perlu-adanya-perda-penataan-dan-pembinaan-pkl/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *