Warga Harus Lebih Dipahamkan tentang Larangan Membakar Sampah - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Warga Harus Lebih Dipahamkan tentang Larangan Membakar Sampah

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Fraksi PKS Depok, Warga Harus Lebih Dipahamkan tentang Larangan Membakar Sampah

RADARDEPOK.COM-Dari realitas lapangan, sepertinya Pemerintah Kota Depok harus ekstra kerja keras untuk memberikan pemahaman kepada warga tentang larangan membakar sampah.

Seperti kejadian pagi, Jumat 13 Oktober 2023, saat beberapa warga berolah raga di salah satu taman di wilayah Pancoran Mas tampak kepulan asap dari arah sebelah lokasi taman. Alih-alih menghirup udara segar di taman sambil berolah raga tapi justru menghirup bau kepulan asap.

“Menurut petugas taman, oknum terkait selalu diiingatkan agar tidak melakukan tindakan membakar sampah namun sepertinya mengabaikan,” jelas Anggota DPRD Kota Depok fraksi PKS, T Farida Rachmayanti kepada Radar Depok, Sabtu (14/10/2023).

Miris memang, terutama disaat kondsi polusi dan musim kemarau yang berkepanjangan. Bahkan pembakaran sampah menurut DLHK Kota Depok menjadi salah satu faktor penyebab polusi udara di Kota Depok selain asap kendaraan.

Memang pengelolaan sampah memerlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Kota serta peran masyarakat dan badan usaha. Ini ditujukan agar pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien.

Termasuk juga masalah larangan pembakaran sampah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 Dipaparkan T Farida Rachmayanti, Tentang Pengelolaan Sampah.

Masyarakat bisa dikenakan sanksi jika kedapatan membakar sampah secara sembarangan. Disebutkan dalam Pasal 47 yang berbunyi, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah bisa dikenakan sangsi pidana berupa kurungan penjara paling lama 3 bulan atau pidana berupa denda paling banyak Rp25 juta.

Diuraikan dirinya, mungkin ada dua hal yang melatarbelakangi warga membakar sampahnya. Karena ketidakpahaman atau karena menumpuknya sampah di lingkungan yg belum teratasi. Memang harus disadari bersama dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensif dan terpad dari hulu ke hilir.

“Secara perundangan kita sudah memiliki peraturan daerahnya. Tinggal bagaimana d kontinyuitas untuk implementasinya. Secara khusus berkaitan dengan beberapa hal berikut pertama, bagaimana melakukan pembatasan timbulan sampah. Kedua, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah. Ketiga, pemilahan sampah. Kelima, pengumpulan sampah dan pengangkutan sampah. Keenam, pengolahan sampah dan pemrosesan akhir sampah,” papar Wasekjen DPP PKS itu.

Ia memastikan, Fraksi PKS Depok mendukung penuh Instruksi Walikota tentang langkah-langkah mengatasi pencemaran udara yakni mengoptimalkan moda transportasi publik atau transpiortasi lain yang rendah emisi. 

Kedua, melakukan uji emisi untuk kendaraan pribadi. Ketiga, tidak membakar sampah yg tidak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah. Keempat, pengawasan terhadap industri yang menghasilkan emisi. Kelima, penanaman dan penyiraman pohon pelindung.

“Kita berharap upaya-upaya tersebut dapat meminimalisir pencemaran udara dalam jangka pendek. Untuk jangka panjangnya prinsip-prinsip penyelenggaraan Kota Hijau menjadi strategi utama hadirnya lingkungan yg bersih dan sehat,” tutup T Farida Rachmayanti(***)

Sumber : https://www.radardepok.com/politik/94610504550/warga-harus-lebih-dipahamkan-tentang-larangan-membakar-sampah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *