Depok | detikNews – Menyoroti kurangnya pemahaman masyarakat terkait perihal pembakaran sampah yang dilakukan oknum individual warga, T. Farida Rachmayanti, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Fraksi PKS menyebut, bahwa dari realitas lapangan menunjukan, bahwasannya Pemerintah Kota Depok harus ekstra kerja keras untuk memberikan pemahaman kepada warga tentang larangan membakar sampah individual.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa seperti kejadian pada Jum’at pagi 13 Oktober 2023, saat beberapa warga berolahraga di salah satu taman di wilayah Pancoran Mas, tampak kepulan asap dari arah sebelah lokasi taman. Alih – alih menghirup udara segar di taman sambil berolahraga, tapi justru warga malah menghirup bau kepulan asap. Menurut petugas taman tersebut, oknum terkait selalu diiingatkan agar tidak melakukan tindakan membakar sampah, namun sepertinya ia mengabaikannya.
“Miris memang, hal seperti ini terjadi terutama disaat kondisi polusi dan musim kemarau yang berkepanjangan. Bahkan menurut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menyebut, bahwa pembakaran sampah telah menjadi salah satu faktor penyebab polusi udara di Kota Depok selain asap kendaraan”, ucap Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok ini, Sabtu 13/10/2023.
“Memang dalam melakukan pengelolaan sampah memerlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab, dan hal ini adalah kewenangan Pemerintah Kota. Namun, peran serta masyarakat dan badan usaha pun telah menjadi faktor utama untuk menciptakan kondisi lingkungan yang sehat demi kepentingan bersama. Ini ditujukan agar pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien”, terangnya.
Srikandi Fraksi PKS Kota Depok Dapil Beji Cinere Limo (BCL) ini pun menjelaskan, bahwa masalah larangan pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal itu disebutkan, bahwa masyarakat bisa dikenakan sanksi jika kedapatan membakar sampah secara sembarangan.
“Disebutkan dalam Pasal 47 yang berbunyi : ‘Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 3 bulan atau pidana berupa denda paling banyak Rp.25 juta”, jelas Farida.
“Mungkin ada dua hal yang melatarbelakangi warga membakar sampahnya yakni : karena ketidakpahaman atau karena menumpuknya sampah di lingkungan yang belum teratasi. Memang harus disadari bersama, bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensif, dan terpadu dari hulu ke hilir. Secara perundangan kita sudah memiliki peraturan daerahnya. Tinggal bagaimana kontinyuitas untuk implementasinya”, tuturnya.
Lebih jauh Farida mengungkapkan, bahwa secara khusus berkaitan dengan beberapa hal berikut : Pertama, bagaimana melakukan pembatasan timbulan sampah. Kedua, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah. Ketiga, pemilahan sampah. Keempat, pengumpulan sampah dan pengangkutan sampah. Kelima, pengolahan sampah dan pemrosesan akhir sampah. Dirinya sangat mendukung setiap solusi yang telah dan akan diterapkan Pemerintah Kota Depok.
“Fraksi PKS Depok mendukung penuh Instruksi Walikota tentang langkah – langkah mengatasi pencemaran udara yakni : Pertama, mengoptimalkan moda transportasi publik atau transportasi lain yang rendah emisi. Kedua, melakukan uji emisi untuk kendaraan pribadi. Ketiga, tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah. Keempat, pengawasan terhadap industri yang menghasilkan emisi. Kelima, penanaman dan penyiraman pohon pelindung”, imbuhnya.
“Kita berharap upaya – upaya tersebut dapat meminimalisir pencemaran udara dalam jangka pendek. Untuk jangka panjangnya prinsip – prinsip penyelenggaraan Kota Hijau menjadi strategi utama hadirnya lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.(Arifin)