Komisi B Dorong Pemkot Depok Bentuk BPRS, Qurtifa Wijaya Sebut Solusi Mengembangkan UMKM - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Komisi B Dorong Pemkot Depok Bentuk BPRS, Qurtifa Wijaya Sebut Solusi Mengembangkan UMKM

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Fraksi PKS Depok, Komisi B Dorong Pemkot Depok Bentuk BPRS, Qurtifa Wijaya Sebut Solusi Mengembangkan UMKM

beritautama.co.id – Anggota Komisi B DPRD Kota Depok Qurtifa Wijaya mendorong Pemerintah Kota Depok membentuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk menangani persoalan masyarakat yang terlilit bunga pinjaman online (pinjol) dan bank keliling.

“Kota Depok belum punya badan usaha milik daerah perbankan, baru punya PDAM Tirta Asasta. Kami (di Komisi B mendorong dan) berharap BPRS dibentuk di Depok,” kata Qurtifa Wijaya, Senin (13/11/2023).

Anggota DPRD Depok Qurtifa Wijaya mengatakan BPRS menjadi solusi bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha terutama UMKM.

Selain itu mencegah masyarakat terlilit utang pinjaman online dan bank keliling.

“Menjadi solusi masyarakat yang ingin membuka usaha kecil atau UMKM yang membutuhkan modal sekitar Rp 2-3 juta an,” tuturnya.

Qurtifa Wijaya yang juga calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kota Depok-Bekasi dari PKS itu mengatakan proses pengajuan pinjaman BPR Syariah terbilang mudah dan tidak membebani masyarakat.

Selain itu juga di BPR Syariah tidak ada bunga tapi bagi hasil atau margin.

“Kita sudah melakukan kunjungan kerja ke Bogor. Di sana sudah ada, BPR. Warga Bogor yang mau pinjam untuk usaha bisa mengajukan dengan jaminan seperti BPKB, surat rumah , dan lainnya,” ungkap Qurtifa Wijaya.

Qurtifa Wijaya bersama Anggota Komisi B DPRD Depok terus berusaha mendorong terbentuk BPR Syariah di kota tersebut untuk membantu dan mencegah masyarakat terlilit utang pinjol dan meningkatkan perekonomian.

“(Pinjol) Bunganya yang berlipat, akhirnya semakin terbebani konsumen yang mendapatkan pinjaman online,” tuturnya.

Lebih lanjut Qurtifa Wijaya menjelaskan tentang sistem pembiayaan yang dilakukan BPRS.

Pertama sistem bagi hasil (pembiayan Mudharabah, pembiayaan Musyarakah. Kedua sistem jual beli (Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Istishna, Pembiayaan Salam).

“Ketiga sistem Sewa (Pembiayaan Ijarah, Pembiayaan Multijasa, ljarah Munthaiyah Bin Tamblik),” tuturnya.

Qurtifa Wijaya menambahkan
BPRS adalah lembaga keuangan Bank yang dibawahi oleh dewan kebijakan moneter, yang melakukan kegiatan ekonominya berdasarkan prinsip Islam atau syariah.

“Tanpa menghalalkan adanya riba atau suku bunga yang berorientasi pada masyarakat di tingkat desa ataupun kecamatan,” tuturnya.***

Sumber : https://www.beritautama.co.id/ekonomi/51210849331/komisi-b-dorong-pemkot-depok-bentuk-bprs-qurtifa-wijaya-sebut-solusi-mengembangkan-umkm?page=2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *