Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Gerak Cepat Layani Masyarakat Lemah, H.Qurtifa Wijaya Apresiasi Kinerja Disdukcapil, Dinkes, Dinsos dan Dirut RSUD KISA Depok

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Fraksi PKS Depok, Gerak Cepat Layani Masyarakat Lemah, H. Qurtifa Wijaya Apresiasi Kinerja DIsdukcapil, Dinkes,Dinsos dan Dirut RSUD KISA Depok

Depok | detikNews – Mendapatkan informasi terkait adanya salah satu warga RT3/RW19, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas yang butuh penanganan cepat pada saat melahirkan, H.Qurtifa Wijaya.S.Ag anggota DPRD Kota Depok Komisi B Fraksi PKS langsung melakukan koordinasi kepada dinas terkait kepengurusan UHC di RSUD KISA Depok.

Disambut baik pihak RSUD KISA, Dinas Kesehatan, serta respon cepat Tim Ambulance Imun Center, koordinasi pemindahan warga yang penanganan daruratnya dilakukan di Praktek Bidan Ummu berjalan normal. Namun, permasalahan terjadi saat diketahui bahwa warga tersebut belum memiliki KTP Depok, yang pada akhirnya melibatkan Disdukcapil Kota Depok untuk menyelesaikan data administrasi warga tersebut.

“Harusnya untuk warga yang ber-KTP Depok mau jam berapapun kejadiannya, kepengurusan pendaftaran dan penanganan cepat pasien di RSUD KISA Depok bisa segera terealisasi. Namun, Ibu Y ini belum punya KTP Depok jadi ya agak sedikit repot juga mengurusnya, karena harus melibatkan Kota Indramayu untuk konfirmasi perubahan datanya”, ucap H.Qurtifa, Sabtu 31/12/2023.

“Tapi, akhirnya justru di luar dugaan. Respon cepat Kepala Dinas Disdukcapil Kota Depok sangat luar biasa, setelah saya konfirmasi ga nyampe 1 hari data KTP, KK, dan Akte Kelahiran keluarga Ibu Y sudah bisa diselesaikan. Saya sangat mengapresiasi kinerja Kadisdukcapil, terimakasih atas pelayanan cepatnya”, terangnya.

Anggota DPRD Kota Depok 4 Periode ini pun sangat mengapresiasi pelayanan UHC yang lakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan serta respon cepat Dirut RSUD KISA Depok yang turut bersinergi melayani proses persalinan Caesar Ibu Y, hingga selamat tanpa kendala yang berarti.

“Terimakasih banyak juga saya ucapkan kepada Kadisdinkes dan Dirut RSUD KISA Depok yang secara bersama – sama telah melayani masyarakat tanpa memandang status sosialnya. Ini luar biasa dan patut diapresiasi”, ungkap Politisi PKS yang didaulat maju menuju DPRD Jawa Barat pada Pemilu 2024 mendatang ini.

“Terlepas dari semua permasalahan yang ada, saya mengimbau kepada masyarakat luar yang telah menetap di Kota Depok, agar segera melengkapi persyaratan pelayanan sosial kemasyarakatan, dengan secepatnya membuat data diri seperti KTP, KK, Akte Kelahiran dan lain-lainnya di Kota Depok, untuk memudahkan kami dalam memberikan pelayan terbaik terkait segala kebutuhan yang diperlukan”, imbuhnya.

Lebih lanjut H.Qurtifa Wijaya menjelaskan, bahwa setiap penduduk Indonesia yang telah memenuhi ketentuan harus membuat dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu tertuang dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

“Fungsi utama KTP, KK, dan Akte Kelahiran adalah sebagai data diri resmi penduduk yang berisikan data diri, dari nama hingga alamat, dilengkapi cip untuk menyimpan data penduduk secara elektronik. Begitu terjadi hal di luar dugaan, seperti kecelakaan, kejahatan, bencana alam, dan lainnya, penduduk tetap bisa dikenali melalui KTP”, jelasnya.

“Hal ini yang menjadi dasar UU mewajibkan penduduk membawa KTP ke mana pun pergi. Selain menjadi identitas diri, KTP juga berfungsi sebagai syarat layanan publik hingga program pemerintah seperti : syarat untuk bantuan sosial, jaminan sosial, perbankan, asuransi, hingga kepemilikan aset berharga. Semoga dari penjelasan saya ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya di Kota Depok, agar bisa selalu bersinergi bersama pemerintah dengan selalu menjaga tertib administrasi”, tandasnya.(Arifin)

Sumber :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *