Depok (ANTARA) – Anggota Komisi B (bidang perekonomian) DPRD Depok, Jawa Barat Hafid Nasir meminta pemerintah kota setempat untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak parkir dengan pengawasan melekat.
“Perlu dioptimalkan pajak parkir yang dikelola swasta jangan sampai bocor. Harus ada pengawasan Dinas Pendapatan dan Aset secara melekat,” kata Hafid Nasir, di Depok, Selasa.
Hafid Nasir mengatakan Pemkot Depok telah memberlakukan aturan baru tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah, termasuk pajak parkir.
Berdasarkan aturan baru tersebut, pajak parkir tarifnya turun dari 30 persen menjadi 10 persen, sehingga perlu mengoptimalkan pendapatan secara melekat sehingga pendapatan daerah tetap seusai target.
Hal itu, kata Hafid Nasir, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.