Gubernur Jawa Barat Laporkan SMP Negeri 19 Depok ke Kemendikburistek, Komisi D DPRD Depok Segera Lakukan Pembahasan - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Gubernur Jawa Barat Laporkan SMP Negeri 19 Depok ke Kemendikburistek, Komisi D DPRD Depok Segera Lakukan Pembahasan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Fraksi PKS Depok, Gubernur Jawa Barat Laporkan SMP Negeri 19 Depok ke Kemendikbudristek, Komisi D DPRD Depok Segera Lakukan Pembahasan

RADARDEPOK.COM-Temuan curi rapor atau menaikan nilai dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 di Kota Depok mulai tercium bau pelanggaran pidana. Praktik curang itu mendapat sorotan dari berbagai unsur, termasuk lembaga pendidikan hingga Aparat Penegak Hukum (APH).  

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengungkapkan, praktik cuci rapor yang ada di Kota Depok itu bukanlah sebuah prestasi, sebab diawali dengan kecurangan.

“Kami bukannya bangga tapi justru agak sedih karena seharusnya tingkat pendidikan ini dimulai kebaikan, tapi ini diawali dengan kecurangan,” kata Bey Machmudin.

Bey Machmudin menjelaskan, kecurangan dalam pelaksanaan PPDB 2024 di Kota Depok itu telah dilaporkan ke Kemendikbud. Di sisi lain, Pemprov Jawa Barat akan mengevaluasi pelaksanaan PPDB tahun ini.

“PPDB tahun ini kami serius. Serius itu cuma satu, menegakkan aturan dan pada tahap pertama, kami membatalkan menganulir 223 PDB. Tahap dua 54 PDB, itu salah satunya di Depok. Kami dengan berat hati melakukan hal itu. Saya berharap tahun depan akan lebih baik dan kami akan laporkan semua ke Kemendikbud tentang evaluasi PPDB tahun ini,” papar Bey Machmudin.

Plh Kepala Disdik Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi menduga, ada keterlibatan oknum pihak sekolah dalam praktik cuci rapor. Sebab itu, dia mendorong Walikota Depok, Mohammad Idris untuk menelusuri temuan ini, dan memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat.

“Karena ini terkait pemalsuan. Itu masuk ke ranah pidana sehingga nanti Walikota Depok bisa melanjutkannya ke kepolisian dan secara kepegawaian harus diberikan sanksi,” tegas Mochamad Ade Afriandi.

Mochamad Ade Afriandi menerangkan, praktik cuci rapor itu sangat memalukan bagi dunia pendidikan Indonesia, terkhusus Kota Depok. Dia berharap, peristiwa ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Kemarin di hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ya kita anulir yang 51 orang ini,” tutur Mochamad Ade Afriandi.

Merespon hal itu, Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menjelaskan, pihak masih mempelajari adanya dugaan unsur pidana dalam kasus cuci rapor tersebut.  

“Sedang ditangani Kemendikbud, dan Dinas Pendidikan (Depok dan Jawa Barat),” ungkap Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Rabu (17/7).

Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno mengatakan, pihaknya menyesali adanya praktik cuci rapor yang membuat 51 calon peserta didik terpaksa dianulir dari delapan sekolah tujuan.

“Kami menyesalkan hal ini, yang jelas kami juga kaget. Ini pembelajaran bagi kami,” kata Sutarno.

Di sisi lain, beber Sutarno, Disdik Kota Depok mewanti wanti praktik cuci rapor yang diperuntukan bagi lulusan Sekolah Dasar (SD) agar dapat diterima di SMPN tujuan.

“Kalau SD tidak sama, namun tidak juga terus kita biarkan. Siapa tahu juga SD untuk masuk SMP seperti itu juga kan,” tutur Sutarno.

Meski begitu, Sutarno menyebutkan, praktik cuci rapor di jenjang SD menuju SMP belum terdeteksi sampai saat ini. Namun, pihaknya akan menguatkan langkah pencegahan agar hal serupa tak berulang kembali.

“Langkah langkah saat ini yang perlu kita lakukan, dengan situasi seperti amankan dulu lah anak-anak yang terdampak. Jelaskan kepada orang tua, ini seperti ini, supaya sama sama menyadari dengan kondisi seperti ini yang penting anaknya tetap sekolah,” jelas Sutarno.

Lebih lanjut, Sutarno menerangkan, pihaknya telah memanggil SMPN 19 Depok yang menjadi sumber praktik cuci rapor bagi peserta didik dari jenjang SMP ke SMA. Bahkan, mereka juga akan mencari tahu motif di balik praktik cuci rapor.

“Sudah kami panggil, sebatas tadi yang saya sampaikan. Karena kami belum tahu, sebab tidak hanya dari Dinas Pendidikan, tentunya dari Irjen dari yang di tahapan tahapan kementerian semua mengklarifikasi sejauh mana, kenapa ini bisa terjadi kok, ini motifnya apa dan sebagainya,” ujar Sutarno.

Kendati demikian, Sutarno enggan berkomentar soal kemungkinan adanya unsur pidana dalam praktik cuci rapor. Dia menyebut, hal itu sebagai wewenang aparat penegak hukum.

“Sementara kalau saya belum berani komentar, karena itu bukan di ranah kami, tapi di Dinas Pendidikan yang jelas pembinaan dan sanksi itu pasti,” tutur Sutarno.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Fraksi PKS, Ade Firmansyah mengungkapkan keprihatinannya terhadap istilah “cuci raport” yang baru saja diketahuinya.

Katanya, jika yang dimaksud adalah manipulasi angka nilai di rapot, dimana nilai rendah diubah menjadi tinggi demi memperoleh jalur prestasi untuk masuk sekolah negeri, tindakan ini dianggap sangat tidak benar.

“Jujur saya baru tau istilah cuci raport. Jika yang dimaksud itu adalah memanipulasi nilai akademik, jelas itu tindakan yang tidak benar,” tutur Ade Firmansyah kepada Radar Depok, Rabu, (17/7).

Ade Firmansyah menegaskan, pendidikan seharusnya mengajarkan bukan hanya aspek akademik, tetapi juga nilai-nilai moral dan kejujuran. Tindakan manipulasi nilai ini sangat disayangkan karena bertentangan dengan esensi pendidikan itu sendiri.

“Ruang pendidikan esensinya tidak hanya mengajarkan akademik tetapi juga akhlak yang mulia dan nilai kejujuran,” kata Ade Firmansyah.

Ade Firmansyah menyebutkan, meskipun masih perlu diteliti apakah tindakan ini melanggar hukum, anggota DPRD menegaskan bahwa hal ini sangat tidak dapat dibenarkan.

“Apakah itu termasuk tindakan melanggar hukum, nanti akan saya pelajari,” ujar Ade Firmansyah.

Ade Firmansyah mengungkapkan, selanjutnya isu ini akan dibahas dalam forum rapat Komisi D DPRD Kota Depok sebagai bagian dari fungsi pengawasan mereka terhadap dunia pendidikan.

“Nanti kami coba bahas diforum rapat Komisi D DPRD Kota Depok untuk selanjutnya sebagai fungsi pengawasan kita,” tandas Ade Firmansyah.***

Sumber : https://www.radardepok.com/utama/94613151580/gubernur-jawa-barat-laporkan-smp-negeri-19-depok-ke-kemendikburistek-komisi-d-dprd-depok-segera-lakukan-pembahasan?page=3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *