RADARDEPOK.COM – Bagi para ahli hisap di Kota Depok tampaknya harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli rokok, terutama bagi para masyarakat yang membelinya secara ketengan atau eceran perbatang.
Hal ini setelah Presiden Joko Widodo resmi teken Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023, yang salah satunya mengatur tentang penjualan rokok di seluruh wilayah.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis Pasal 434 ayat 1c PP No 28/2024.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok,” ujar Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Menurut Budi Gunadi Sadikin, pemerintah berharap, dengan adanya aturan ini bisa menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula.
“Menurunkan angka perokok dan perokok pemula,” kata Budi Gunadi Sadikin.
Dengan begitu, kata Budi Gunadi Sadikin, angka kematian akibat rokok pun akan menurun di Indonesia.
“Pelarangan ini juga bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok,” tutur Budi Gunadi Sadikin.
Budi Gunadi Sadikin menerangkan, pemerintah ingin bekerja sama dengan mendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Tanah Air.
Namun, hal ini menimbulkan polemik di anatara para pedagang dan masyarakat perokok di Kota Depok. Salah satunya pemilik warung kelontong di wilayah Ratujaya, Hariawan, yang keberatan atas keputusan tersebut.
“Ya pastinya kami sangat menyangkan keputusan tersebut, karena diperkirakan dapat membuat pembeli rokok merosot,” ujar Hariawan kepada Radar Depok, Rabu (31/7).
Hariawan mengatakan, pembeli rokok terbesar ditempatnya yakni berasal dari para konsumen eceran atau masyarakat, yang membeli perbatang. Menurut Hariawan, hal ini dikarenakan harga rokok perbungkus yang kian melonjak.
“Saat ini memang pembeli ketengan sangat mendominasi, mungkin karena perbungkus lebih mahal saat ini,” kata Hariawan.
Namun, kata Hariwaan, tak semua jenis rokok yang dijual ketengan. Namun, hanya beberapa merek saja yang dapat dijual dengan cara tersebut. Yakni, dari kisaran harga sekitar Rp2,000 hingga Rp3.000 perbatang.
“Hanya beberapa jenis rokok saja yang dapat dijual ketengan,” kata Hariawan.
Hariwaan mengaku, keuntungan dari penjualan rokok ketengan tentunya lebih besar dari penjualan harga perbungkus.
“Ya pastinya lebih besar perbatang dong, karena kami mengambil untuknya dari setiap batang yang dijual,” ucap Hariawan.
Sementara itu, Pedagang rokok di kawasan GDC, Ahmad mengaku baru mendengar adanya aturan tersebut. Sebab, ia saat ini masih bisa menjual rokok dengan sistem eceran atau perbatang kepada masyarakat.
“Emang benar ya mau ada aturan tersebut. Saya baru tahu tidak boleh dijual perbatang lagi,” ujar Ahmad.
Ahmad mengaku, jika aturan ini sudah berlaku secara penuh. Maka, akan berdampak pada kenaikan harga perbungkus pada rokok tersebut. Sehingga dapat mengurangi meniat pembeli rokok.
“Ya pastinya harga rokok perbungkus akan naik, sesuai dengan harga perketeng yang di jual seperti biasanya,” kata Ahmad.
Dengan adanya aturan baru tersebut, Ahmad mengatakan, siap mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
“Ya kami siap mengikuti aturan baru pemerintah yang sudah ditetapkan tersebut, kami tidak takut rugi,” tutur Ahmad.
Terpisah, Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana memastikan, Pemkot Depok mendukung penuh atas PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 17 Tahun 2023.
“Pastinya kami sangat mendukung apa yang ingin dilakukan oleh pemerintah pusat,” ungkap Nina Suzana.
Nina Suzana mengapresiasi atas aturan tersebut. Sebab, dapat melakukan pencegahan bagi anak anak atau para pelajar di Kota Depok untuk membeli rokok.
“Biasanya anak dibawah umur membeli rokok tersebut dengan di ecer atau perbatang,” tutur Nina Suzana.
Senada, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Fraksi PKS, Ade Supriyatna mendukung penuh adanya PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 17 Tahun 2023.
“Saya mendukung, karena pemerintah mempunyai komitmen menekan pengkonsumsi rokok anak anak atau anak yang masih dibawah umur,” ujar Ade Supriyatna.
Terutama, kata Ade Supriyatna, bagi masyarakat yang biaya kesehatanya masih ditanggung oleh negara atau pemerintah. Tentunya, hal ini perlunya ada klausul dalam menangani kasus ini.
“Atau dia warga miskin, tapia mengkonsumsi rokok, tentunya hal tersebut menjadi sebuah masalah,” kata Ade Supriyatna.
Sebab, ujar Ade Supriyatna, bagi masyarakart prasejahtera harus meningkatkamn hidup sehat, seperti yang dianjurkan oleh pemerintah. ***
Pelarangan Penjualan Rokok Eceran
Dasar :
Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.
Pasal pelarangan :
Pasal 434 PP No 28 tahun 2024
Tentang :
Pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang
Isi Pasal 434 :
– Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik
– Menggunakan mesin layan diri
– Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
– Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik
– Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
– Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
– Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Respon Pemkot Depok:
Mendukung penuh PP Nomor 28 Tahun 2024
Tujuan :
– Mengurangi pengkonsumsi rokok dari anak anak
– Mengurangi warga prasejahtera mengkonsumsi rokok
Tanggapan Dari Pedagang :
Menolak karena dapat mengurangi omset penjualan rokok
Tentang Perokok
Jumlah Perokok :
-Indonesia : 70.000.000 orang (Survei Kesehatan Indonesia 2023)
-Jawa Barat : 3.400.000 orang (Survei BPS 2023)
Persentase Perokok (Depok) :
26,83 persen (Penduduk Depok yang berumur 15 tahun ke atas)
Jumlah Penyakit Akibat Rokok (Depok) :
27.193 kasus
Cukai rokok :
Rp210,29 triliun
1. Kanker
2. Penyakit Jantung koroner
3. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
4. Pneumonia
5. Sindrom gangguan pernapasan akut
6. Stroke
Penghasilan Negara dari Cukai Rokok :
-2014: 112,54 triliun
-2015: 123,2 triliun
-2016: 136,97 triliun
-2017:147,72 triliun
-2018: 152,94 triliun
-2019: 164,87 triliun
-2020: 170,24 triliun
-2021: 188,81 triliun
-2022: 218,62 triliun
-2023: 210,29 triliun