
DEPOK,transnews.co.id – Pendidikan adalah kunci menghantarkan Indonesia menjadi bangsa besar dan maju. Oleh karenanya, kualitas pendidikan harus terus ditingkatkan sehingga Indonesia akan menjadi bangsa yang selalu siap menghadapi persaingan global. Guru memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan, segala persoalan tentang guru di negeri ini harus terus dicari jalan keluarnya agar ke depan bangsa ini terus melahir anak-anak yang berkualitas, yang siap membawa bangsa ini menjadi bangsa yang selalu diperhitungkan di mata dunia.
Berbicara soal guru, negeri kita masih punya persoalan khusunya terkait dengan guru honorer. Pada tahun 1974-1975, dilansir laman kemdikbud.go.id, pemerintah mengangkat guru secara besar-besaran. Pada saat itu anak bangsa yang lulus menempuh pendidikan tingkat SMP diminta untuk mendaftarkan diri menjadi guru dan akan dididik selama 1 tahun dalam Program Kursus Pendidikan Guru (KPG).
Perekrutan besar-besaran itu kemudian tentu saja diikuti dengan pembangun sekolah besar-besaran juga, hal ini terjadi sampai tahun 1994. Menjelang reformasi, jumlah SD Inpres itu sudah 160 ribu. Pada tahun 2002 s.d. 2005 merupakan masa menjelang terjadinya pensiun besar-besaran guru SD. Namun ketika itu Pemerintah justru melakukan moratorium pengangkatan guru. Hal itulah yang menyebabkan banyaknya guru honorer sekarang ini.
Moh Hafid Nasir anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, biasa dipanggil Hafid, pernah lama di Jerman selama kurang lebih 9 tahun sekaligus menuntaskan pendidikan sarjana disana mengatakan istilah guru honorer tidak ada di negara-negara maju termasuk di Jerman.
Di Jerman ketika dibutuhkan guru/ untuk backup mengajar di sekolah, kegiatan belajar mengajar di kelas diisi oleh mahasiswa yang sedang kuliah dan belum selesai dan pastinya linier dengan jurusan di kampusnya dan dengan lehramt atau teaching position, sifatnya kontrak atau part time selama mengajar. Ketika mereka sudah lulus kuliah, bisa mengajukan sebagai tenaga pendidik.
Hafid yang juga pernah diamanahkan sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kota Pepok periode 2015-2020 dan Wakil Ketua Komisi D DPRD Depok Periode 2014-2017 pernah melakukan kunjungan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia di Jakarta pada saat itu, dan pada saat itu kami mempertanyakan status Guru Honorer K1 dan K2 kepada pejabat kementrian yang menerima kami. Pertanyaan ini merupakan aspirasi guru-guru honorer Kota Depok
pada saat itu yang minta diperjuangkan statusnya, hingga pemerintah bisa mengentaskan mereka dengan mendapatkan status yang lebih layak.
Apakah Pak Dewan bisa menjelaskan bagaimana kronologisnya sehingga ada Guru Honorer K1 dan K2?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Kementerian PANRB pada tahun 2010 mengeluarkan Surat Edaran nomor 5 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah dengan membagi pegawai honorer menjadi dua kategori, yaitu K1 dan K2.
Hafid menjelaskan, tenaga honorer K1 gajinya dibiayai dari APBN /APBD, sedangkan tenaga honorer K2 gajinya dibiayai dari non-APBN/non-APBD. Pada tahun 2012 diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2012 yang mengatur seleksi dan pengangkatan tenaga honorer K1 dan K2 yang Kemudian pada tahun 2013, sebanyak 2.107 orang tenaga honorer K1 yang memenuhi syarat diangkat. Sementara itu, sebanyak 684.462 orang tenaga honorer K2
mengikuti seleksi, dan 209.872 orang di antaranya lulus.
Dikutip dari laman Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, tahun 2014 keluar Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lagi mengatur pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara otomatis. “Artinya sejak UU ini diterbitkan, ASN dibagi menjadi dua jenis saja, yaitu PNS dan PPPK”, kata Hafid.
“Dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN, akhirnya para honorer yang kebanyakan sudah melewati batas umur untuk menjadi PNS bisa tetap menjadi ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan tahapan dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” imbuh Hafid.
Pada tahun 2023 yang lalu, pemerintah bersama DPR RI telah menyetujui perubahan UU NO 5 Tahun 2014 tentang ASN dan diganti dengan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperluas skema dan mekanisme kerja PPPK sehingga bisa menjadi solusi terkait dengan keberadaan tenaga honorer, jelas Hafid.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup.
“Artinya memoratorium guru tidak diperbolehkan dan penanganan tenaga honorer menjadi PPPK akan dibuat kebijakan PPPK paruh waktu atau part time dan penuh waktu, informasinya masih menunggu juklak dan juknisnya di Peraturan Pemerintah yang baru,” jelas Hafid.
Bagaimana peran pemerintah kota Depok mensejahterakan guru honorer sementara pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN atau nama lainnya hingga akhir tahun 2024?
Kegiatan belajar mengajar di sekolah harus terus berjalan, tentunya kegiatan belajar mengajar yang produktif dan pemerintah juga harus memperhatikan aspek kesejahteraan guru-guru terutama guru-guru honorer, disamping mereka juga harus terus meningkatkan berbagai kompetensi dalam bidangnya dengan menyesuaikan perkembangan zaman.
Hafid Nasir yang juga di amanahkan Badan Anggaran DPRD Kota.Depok, terus mengawal pemerintah kota Depok melalui Dinas Pendidikan agar terus meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Depok, seperti insfrastruktur sekolah dan sumber daya manusia (SDM) atau tenaga pengajar. Infrastruktur seperti penambahan jumlah sekolah dan ruang kelas belajar dan mendorong meningkatkan kompetensi guru agar menjadi tenaga pendidik yang profesional,” lanjut hafid
Pemerintah Kota Depok masih memerlukan keberadaan guru-guru honorer guna memenuhi kekurangan tenaga pengajar yang berasal dari ASN, dan mendorong guru honorer untuk menjadi pegawai PPPK yang setiap tahunnya dibuka ujar Hafid. Tahun ini masih ada sebanyak 2.802 tenaga pengajar guru honorer yang berasal dari jenjang SD dan SMP. Dengan rincian guru honorer SD sebanyak 1.612 dan guru honorer SMP sebanyak 1.190. Pembiayaan guru honorer ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Terhitung dari tahun 2019 sampai tahun 2023, Dinas Pendidikan Kota Depok telah mengangkat sebanyak 1.190 tenaga pengajar dari honorer menjadi PPPK.
Pemerintah Kota Depok telah mengalokasikan anggaran untuk membayar dan mensejahterakan guru honorer, yaitu sekitar Rp118 miliar dengan rincian pada jenjang SD sebanyak Rp 77.374.160.000 dan SMP sebanyak Rp 41.343.610.000. Kenaikan insentif tidak hanya untuk guru honorer tapi juga untuk penilik dan petugas keamanan dan kebersihan, itu semua dari APBD Kota Depok di setiap tahunnya,” ujar Hafid.
Hafid juga memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kota Depok bahwa seluruh guru honorer sudah diikursertakan dalam program jaminan sosial yaitu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan terpisah, Calon walikota Depok, Imam Budi Hartono, berkomitmen semua guru honorer akan dijadikan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perencanaan alokasi anggaran untuk guru honorer sudah disiapkan guna bisa dinaikkan status honorer menjadi ASN PPPK.
“Kami ingin bareng-bareng membangun Depok dan mensejahterakan semua guru honorer di Depok,” tegas Wakil Walikota Depok, dr Ririn Farabi Arafiq” tutupnya.
Sumber : https://www.transnews.co.id/calon-wali-kota-depok-ibh-guru-honorer-akan-jadi-asn-pppk/