DEPOK – Upaya memberikan jaminan keselamatan kepada petugas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) masyarakat banyak di Kota Depok anggota DPRD Fraksi PKS Depok mengusulkan adanya enam pasal baru di Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Kebakaran yang sudah ada.
“Usulan memasukan enam pasal baru di Perda Penanggulang Kebakaran dimasukan agar lebih komprehensif untuk melindungi keselamatan jiwa dan harta benda warga di Kota Depok,” kata Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Bambang Sutopo saat rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sabtu (26/10).
Melihat masih adanya masalah dan kekurangan tentunya perlu ada usulan, revisi atau tambahan pasal di Perda Penanggulangan Kebakaran agarnlebih efektif dan menyeluruh, terutama dalam hal manajemen dan penyediaan peralatan pemadam kebakaran yang cepat dan berkualitas.
Menurut dia, Perda Penanggulangan Kebakaran yang diusulkan ini harus mencakup manajemen yang baik, mulai dari edukasi, pengadaan alat pemadam kebakaran, hingga respons darurat yang cepat.
Ke enam pasal baru di Perda tersebut antara lain Pencegahan Kebakaran: Program edukasi masyarakat mengenai langkah pencegahan kebakaran serta kewajiban memasang alat deteksi kebakaran di setiap bangunan publik dan komersial, Tata Kelola Peralatan Pemadam Kebakaran: Pemkot Depok harus memastikan pengadaan dan pemeliharaan peralatan pemadam kebakaran yang berkualitas, Sistem Respons Darurat: Pembentukan pusat pengendalian kebakaran yang mengintegrasikan sistem komunikasi dengan rumah sakit dan layanan darurat lainnya untuk mempercepat waktu tanggap.
Kemudian, imbuh dia, Penegakan Hukum dan Sanksi: Penerapan sanksi bagi bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran serta pembentukan tim investigasi untuk memastikan akuntabilitas dalam insiden kebakaran., Keterlibatan Masyarakat: Pembentukan relawan kebakaran di tingkat RW/RT, dengan pelatihan khusus untuk membantu dalam situasi darurat dan Pendanaan: Pembentukan dana siaga kebakaran dari APBD dan kerja sama dengan sektor swasta untuk mendukung pengadaan alat pemadam kebakaran.
Selain itu juga perlu adanya perubahan nomenklatur dari Satuan Kerja Pelaksana (Satkarlak) menjadi Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) guna memperkuat keterlibatan masyarakat dalam upaya penanggulangan kebakaran, katanya.
“Diharapkan Perda ini dapat menjadi landasan kuat bagi pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman kebakaran,” ujarnya. (anton)