Diduga Langgar Aturan Pembangunan, Tempat Makan Sambal Bakar GDC Disorot DPRD Kota Depok : Pemkot Didesak Bertindak Tegas! - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Diduga Langgar Aturan Pembangunan, Tempat Makan Sambal Bakar GDC Disorot DPRD Kota Depok : Pemkot Didesak Bertindak Tegas!

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Fraksi PKS Depok, Diduga Langgar Aturan Pembangunan, tempat Makan Sambal Bakar GDC Disorot DPRD Kota Depok, Pemkot Didesak Bertindak Tegas!

RADARDEPOK.COM – Pembangunan tempat makan Sambal Bakar Indonesia yang terletak di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, disorot tajam oleh Komisi A DPRD Kota Depok.

Dalam hal ini, Komisi A DPRD Kota Depok mendorong Pemkot Depok untuk bertindak tegas terhadap pembangunan tempat makan tersebut.

Pasalnya, proyek pembangunan itu diduga melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung, serta legalitas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan pembuangan limbah, yang masih dipertanyakan sampai saat ini.

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairullah Akhyari berujar, Pemkot Depok harus tegas terhadap proyek pembangunan yang tengah digarap Sambal Bakar tersebut, apalagi pembangunan tempat makan ini diduga melanggar GSS Ciliwung.

“Pembangunan Sambal Bakar ini tentunya menjadi sorotan bagi kami (Komisi A). Dan akan kami awasi hal ini sekaligus kinerja daripada Pemkot Depok. Karena seharusnya mereka yang bertindak tegas,” tutur Khairullah Akhyari.

Khairullah Akhyari berharap, Pemkot Depok bertindak cepat untuk menanggapi kekhawatiran maupun keluhan-keluhan masyarakat, terhadap pembangunan Sambal Bakar tersebut. Ia juga mengimbau kepada pelaku usaha itu untuk menaati aturan yang berlaku.

“Pelaku usaha ini harus menaati aturan-aturan yang telah ditentukan. Kalau memang melanggar, kami akan serahkan ke dinas terkait untuk tindakan tegasnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Khairullah Akhyari.

Di sisi lain, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo mengatakan, Komisi A DPRD Kota Depok akan memaksimalkan pengawasan dari sisi perizinan yang selama ini berjalan, termasuk pembangunan Sambal Bakar yang diduga melanggar GSS.

“Tempat makan Sambal Bakar yang lagi viral sekarang ini, memang jelas melanggar GSS atau garis sempadan sungai yang seharusnya itu lebar jarak minimal 15 meter. Tapi mereka hanya lima meter kalau enggak salah,” kata Edi Masturo.

Dalam waktu dekat, Edi Masturo memastikan, Komisi A DPRD Kota Depok akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke tempat makan Sambal Bakar tersebut. Selain itu, terdapat beberapa objek bangunan lainnya yang akan didatangi.

“Kami sudah inventarisir beberapa, dan banyak pelanggaran dari kegiatan-kegiatan bangunan yang melanggar aturan yang kami sudah Perda kan,” jelas Edi Masturo.

Berdasarkan laporan yang masuk, Edi Masturo mengungkapkan, tidak sedikit masyarakat yang mengadu soal perizinan pembangunan yang seharusnya tidak diberikan, namun lolos dari bidikan.

“Kami akan evaluasi dulu, sejauh mana tingkat pengawasan yang selama ini dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ternyata di lapangan tidak maksimal, maka dari itu kita akan evaluasi Perwal 50 Tahun 2018,” terang Edi Masturo.

Lebih jauh, kata Edi Masturo, pelanggaran GSS hingga perizinan pembangunan perlu disikapi dengan tegas. Sebab, hal itu membuat Pemkot Depok kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sehingga, pengembang maupun para pengusaha membuat perizinan itu seakan-akan tidak ada regulasi yang jelas. Sehingga, mereka artinya semaunya lah kayak gitu. Makanya, ini sebagai evaluasi kami ke depan sekaligus dalam rangka mendongkrak PAD kita,” papar Edi Masturo.

Saat ini, Edi Masturo mengatakan, penindakan pelanggaran objek bangunan yang sudah menjadi unit usaha akan dikenakan sanksi 5 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Secara umum, kami melihat banyak pengembang, banyak pengusaha, mal-mal, dan lain sebagainya, tempat-tempat hiburan, tempat wisata itu kadang tidak dimaksimalkan dari segi retribusi maupun perizinannya. Sehingga itu merugikan pemerintah,” tandas Edi Masturo. ***

Sumber : https://www.radardepok.com/metropolis/94614302641/diduga-langgar-aturan-pembangunan-tempat-makan-sambal-bakar-gdc-disorot-dprd-kota-depok-pemkot-didesak-bertindak-tegas?page=2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *