Selangkah Lagi Sambal Bakar GDC Disegel Karena Banyak Dosa, Begini Pernyataan Satpol PP - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Selangkah Lagi Sambal Bakar GDC Disegel Karena Banyak Dosa, Begini Pernyataan Satpol PP

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

RADARDEPOK.COM–Satpol PP Kota Depok kini tengah menunggu aba-aba dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), guna menyengel pembangunan tempat makan Sambal Bakar Indonesia di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Sukmajaya.

Apabila surat pelimpahan penindakan itu telah sampai di tangan Satpol PP Kota Depok, maka penyegelan terhadap rumah makan yang diduga melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung itu akan dilakukan.

“Untuk menyegel tempat makan Sambal Bakar itu, yang terpenting kami sudah menerima surat pelimpahan penindakan dari DPMPTSP Kota Depok,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno, Rabu (22/1).

Setelah menerima surat pelimpahan penindakan tersebut, sambungnya, kemudian hal ini akan dikomunikasikan kembali dengan Dede Hidayat selaku Kepala Satpol PP Kota Depok, untuk petunjuk selanjutnya.

“Karena dalam proses penyegelan itu kami membutuhkan pendampingan dari TNI Polri, makanya saya mau minta petunjuk dulu dari Pak Kasat seperti apa,” kata Tono.

Pada intinya, kata Tono, setelah surat pelimpahan penindakan itu telah diterima Satpol PP Kota Depok, penyegelan tempat makan Sambal Bakar itu sangat bisa untuk dilakukan.

“Kalau surat pelimpahan penindakan itu sudah di tangan Satpol PP, kami bisa langsung meluncur ke lapangan untuk menyegel. Namun, kami butuh petunjuk kembali dari Pak Kasat, soalnya kan anggaran kas juga belum turun,” ungkap Tono.

Sebelumnya, DPMPTSP Kota Depok telah menyiapkan surat pelimpahannya, dan akan segera diserahkan ke Satpol PP Kota Depok, guna melakukan penyegelan dalam waktu dekat terhadap rumah makan tersebut.

“Sudah saya bikin surat pelimpahannya. Bahkan sudah saya tanda tangani Senin (20/1) kemarin,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi pada DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusup, Selasa (21/1).

Setelah penandatanganan surat pelimpahan tersebut, Suryana Yusup mengatakan, kemudian surat itu diserahkan ke Mangnguluang Mansur selaku Kepala DPMPTSP Kota Depok. Rencananya, surat pelimpahan itu akan diserahkan ke Satpol PP Kota Depok untuk tindakan selanjutnya.

“Saya kan sudah menandatangani, kemudian surat pelimpahan itu saya serahkan ke Pak Kadis. Dari Pak Kadis baru langsung ke Satpol PP,” jelas Suryana Yusup.

Apabila surat pelimpahan dari DPMPTSP itu sudah diserahkan ke Satpol PP Kota Depok, sambungnya, kemudian tindakan penyegelan akan segera dilakukan.

“Mudah-mudahan penyegelan ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Karena ini bentuk ketegasan dari kami,” tutur Suryana Yusup.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairullah Akhyari mengatakan, seharusnya dinas terkait sudah melakukan tindakan tegas jauh-jauh hari, apabila sudah ada gejala-gejala pelanggaran yang terjadi dalam pembangunan tempat makan Sambal Bakar tersebut.

“Sebelumnya kan saya sudah mengimbau, siapapun yang berinvestasi di Kota Depok itu harus mengikuti peraturan yang berlaku,” kata Khairullah.

Mengingat belum juga ada tindakan dari Pemkot Depok, Khairullah menegaskan, Komisi A DPRD Kota Depok akan segera memanggil dinas terkait, perihal apa yang harus dilakukan terhadap pembangunan rumah makan itu.

“Nanti akan kami coba panggil dinas terkait ya, soal apa yang harus segera dilakukan. Karena ini tidak bisa dibiarkan juga,” tegas Khairullah.***

Sumber : https://www.radardepok.com/metropolis/94614399365/selangkah-lagi-sambal-bakar-gdc-disegel-karena-banyak-dosa-begini-pernyataan-satpol-pp?page=2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *