Sengketa SDN Utan Jaya Depok, HBS Singgung Kekeliruan dan Transparansi - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Sengketa SDN Utan Jaya Depok, HBS Singgung Kekeliruan dan Transparansi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Fraksi PKS Depok, Sengketa SDN Utan Jaya Depok: HBS Singgung Kekeliruan dan Transparansi

DEPOKiNews Depok.id – Sengketa SDN Utan Jaya Cipayung membuat gundah anggota DPRD Depok H Bambang Sutopo. Sebagai anggota Komisi C yang mengawasi tata ruang dan gedung bangunan, legislator yang akrab disapa HBS ini menyinggung kekeliruan dan transparansi. 

Sengketa SDN Utan Jaya Cipayung membuat heboh publik Depok. Sengketa berkepanjangan antara ahli waris vs Pemkot Depok kembali mencuat pada Rabu, 7 Mei 2025.

Ahli waris yang mengaku pemilik tanah, menyegel dengan cara mengelas pintu gerbang SDN Utan Jaya. Alhasil lebih dari 900 siswa SDN Utan Jaya terlantar tak bisa masuk sekolah. Kejadian ini bukan pertama kali karena peristiwa serupa pernah terjadi sebelumnya. 

HBS yang dikenal sebagai legislator Depok yang vokal meminta permasalahan harus diselesaikan secara hukum dan administrasi yang jelas. Tujuannya agar siswa tak kembali jadi korban. 

Menurut HBS jika benar tanah tersebut telah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Depok, maka Pemkot memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi aset tersebut dan memastikan kegiatan belajar mengajar tidak terganggu. 

“Namun, jika ada kekeliruan administratif di masa lalu, maka perlu ada langkah mediasi dan penyelesaian yang adil dan bermartabat, termasuk opsi ganti rugi atau tukar guling secara transparan,” kata HBS. 

“Kami mendorong Pemkot Depok bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak terkait untuk segera duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Kepentingan anak-anak yang sedang menempuh pendidikan harus menjadi prioritas utama,” imbuh politisi kawakan berpembawaan santun ini. 

HBS mengungkapkan keprihatinan atas kejadian yang berimbas pada siswa tak bisa sekolah. 

“Sebagai wakil rakyat, saya menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar warga negara yang harus dijamin keberlangsungannya, dan sekolah sebagai fasilitas umum tidak boleh menjadi korban dalam sengketa kepemilikan,” tutur HBS. 

HBS mengungkapkan saat menjadi anggota DPRD Kota Depok tahun 1999-2004, ia menjadi anggota Pansus Asset DPRD Kota Depok terkait penyerahan asset dari Kabupaten Bogor yang berada di Depok ke Pemkot Depok. Sebelum berstatus Kota, Depok sebelum tahun 1999 berada dibawah Pemkab Bogor. 

Terkait lahan SDN Utan Jaya, HBS mengungkapkan saat pembahasan Laporan Pansus LKPJ, disebut akan diselesaikan mengingat Pemkot juga punya bukti yang kuat atas kepemilikan tanah SDN Utan Jaya. 

HBS menyebut K kepala BKD Wahid Suryono telah membuat “System Pendataan Asset Depok” terkait dengan Neraca Daerah. 

“Saya mendorong Pemerintah Kota Depok untuk segera melakukan digitalisasi aset daerah secara menyeluruh dan akuntabel,” ceplos HBS. 

Langkah ini penting agar tidak ada lagi aset strategis milik daerah, terutama fasilitas publik seperti sekolah, yang terlantar secara administrasi dan berpotensi disengketakan.

Sumber : https://depok.inews.id/read/592621/sengketa-sdn-utan-jaya-depok-hbs-singgung-kekeliruan-dan-transparansi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *