Hafid Nasir Desak Pemerintah Kota Depok untuk Pembangunan TPST Cipayung - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Hafid Nasir Desak Pemerintah Kota Depok untuk Pembangunan TPST Cipayung

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Fraksi PKS Depok, Hafid Nasir Desak Pemerintah Kota Depok untuk Pembangunan TPST Cipayung

DepokNews – Kota Depok adalah salah satu kota besar di Provinsi Jawa Barat yang berbatasan langsung dengan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Pujur), salah satunya yang ada dalam Perpres tersebut adalah indikasi program yang terkait dengan Kementerian PUPR, yaitu sistem jaringan persampahan, artinya persoalan sampah merupakan masalah lintas sektoral, dilakukan secara terpadu lintas sektor, lintas daerah, baik oleh swasta, masyarakat maupun pemerintah, kerja sama antara pemerintah pusat, provinsi dan kota/kabupaten.

Tahun 2024, jumlah penduduk di Kota Depok sebesar 2.163.635 jiwa (sumber: BPS Kota Depok, 2024). Peningkatan jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat telah menyebabkan peningkatan jumlah, jenis, dan karakteristik sampah. Sebaliknya, pengelolaan sampah tidak dilakukan dengan cara yang berwawasan lingkungan, yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Sampah telah menjadi masalah nasional, pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dari hulu ke hilir. Ini harus dilakukan untuk menghasilkan keuntungan ekonomi, kesehatan masyarakat, dan keamanan lingkungan serta memiliki kemampuan untuk mengubah perilaku masyarakat terkait dengan pengelolaan persampahan.

Selain itu, dibutuhkan kepastian hukum, tanggung jawab, dan kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi dan kota/kabupaten untuk mengelola sampah secara proporsional, efisien, dan efektif. Untuk tujuan ini, Undang-Undang Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2008 sudah dibuat. Kini sudah saatnya pengelolaan sampah di Kota Depok menerapkan metode yang mengedepankan sampah sebagai sumber daya melalui sistem kumpul, angkut, olah dan manfaatkan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga adalah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008. Pengurangan sampah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor ini, di antaranya menggunakan bahan produksi yang dapat didaur ulang atau digunakan ulang dan fasilitas kegiatan guna ulang atau daur ulang. Daur ulang sampah adalah kegiatan mengolah kembali sampah atau produk habis pakai menjadi produk baru yang bermanfaat. Dan Sampah bisa diubah menjadi energi melalui beberapa metode, di antaranya teknologi Refused-Derived Fuel (RDF).

Penjelasan di atas memberikan gambaran bahwa persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat kota atau kabupaten saja, tapi perlu ada intervensi dari pemerintah pusat dan provinsi. Kita sama-sama tahu Tempat Pembuangan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Nambo di bawah koordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, sejak tahun 2018 diharapkan segera beroperasi untuk membantu penyediaan tempat penampungan sampah dari Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Namun, hingga sekarang belum bisa dimanfaatkan.

Kemudian sekitar bulan Agustus tahun 2024 Pemerintah Kota Depok dan Kementerian PUPR sudah bersepakat membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di area UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu di Cipayung dengan kapasitas 300 ton sampah per hari untuk dijadikan bahan bakar atau Refused Derived Fuel (RDF). Pemerintah Kota Depok sudah menyiapkan lahan sekitar 1,8 hektar untuk pembangunan TPST itu, ditargetkan awal tahun 2025 sudah bisa terbangun dan beroperasi. Namun, sampai dengan hari ini belum ada kejelasan. Pada saat Panitia Khusus (Pansus) Dua, terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Pengelolaan Sampah, melakukan kunjungan pada bulan April 2025 yang lalu ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bogor, didapatkan informasi gagal lelang untuk pembangunan TPST di Cipayung dan beberapa Kota/Kabupaten yang rencananya akan mendapatkan bantuan dari Kementerian PUPR. Hingga sekarang belum ada kejelasan, padahal Pemerintah Kota Depok di masa Idris-Imam sudah menyiapkan lahannya.

Dari penjelasan tersebut di atas, Moh Hafid Nasir, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok meminta kepada pemerintah Kota Depok agar mengingatkan komitmen Kementerian PUPR tahun lalu untuk pembangunan TPST di Cipayung, termasuk kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan TPPAS Regional Nambo agar bisa dimanfaatkan oleh Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.

Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Pujur, UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. “Penumpukan sampah di TPA Cipayung harus diselesaikan dengan penggunaan Teknologi Pengelolaan Sampah dan sudah tertuang dalam Raperda Pengelolaan Sampah pasal 20 yang berbunyi: Pemerintah Daerah wajib melakukan kegiatan di antaranya memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan. Oleh karenanya, pembangunan TPST di Cipayung dan TPAS Regional Nambo perlu segera diwujudkan,” pungkas Hafid.

Sumber : https://depoknews.id/hafid-nasir-desak-pemerintah-kota-depok-untuk-pembangunan-tpst-cipayung/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *