
RADARDEPOK.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama DPRD Kota Depok berkomitmen mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih responsif dan inklusif melalui pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Sidang Paripurna digelar pada Senin (23/06), di Gedung DPRD Kota Depok, sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Anggota Bappemperda DPRD Kota Depok, H Bambang Sutopo secara langsung membacakan sekaligus menyerahkan empat usulan Raperda tersebut.
“Empat Raperda yang kami dorong masuk dalam Propemperda 2026 adalah wujud komitmen kami dalam membangun Kota Depok dari hulu kebijakan. Ini bukan hanya soal produk hukum, tetapi soal arah, keberlanjutan, dan pelayanan publik yang makin bermutu dan lebih baik lagi,” jelas H Bambang Sutopo saat memberikan sambutan.
Menurutnya, rancangan peraturan bukan sekadar teks hukum tapi arah masa depan dengan pondasi yang kuat untuk Depok lebih sehat, terhubung, maju industrinya, dan adaptif dalam tata kelola pemerintahan. Ketika regulasi hadir dengan visi yang jelas, maka pembangunan tidak lagi berjalan di tempat, melainkan melangkah dengan arah yg jelas.
“Sebagai anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, saya menyampaikan apresiasi atas disepakatinya empat Raperda strategis yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026,” tambah pria yang kerap disapa HBS itu.
Politisi senior PKS itu menjabarkan setiap tujuan empat Raperda tersebut. Pertama, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026–2046. H Bambang Sutopo menilai ini sebagai arah kebijakan jangka panjang yang akan memperkuat daya saing industri lokal, menciptakan lapangan kerja, dan memperluas basis ekonomi produktif di Kota Depok.
Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, H Bambang Sutopo menjelaskan mengapa diperlukan peraturan tersebut. Karena sampai saat ini Kota Depok belum memiliki Perda khusus dan komprehensif tentang transportasi.
“Raperda ini akan mengatur sistem transportasi terintegrasi dan mewajibkan penyusunan Rencana Induk Transportasi Kota Depok 2025–2045, untuk menciptakan konektivitas wilayah, efisiensi mobilitas warga, dan pengurangan kemacetan,” jelasnya saat dikonfirmasi Radar Depok di ruang Sidang Paripurna.
Ketiga, Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan, Disampaikan H Bambang Sutopo, adanya Regulasi yang baru tentang Pengelolaan kesehatan dari Pemerintah Pusat diperlukan regulasi yg baru di Kota Depok, hal ini untuk memperkuat sistem kesehatan daerah, memperluas akses layanan, dan menjamin mutu serta keberlanjutan pembiayaan kesehatan, termasuk dalam situasi darurat dan pasca-pandemi.
Lalu, Keempat yaitu Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Anggota Komisi C menilai, ini sangat penting untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika kebijakan daerah.
Bapemperda juga menyambut baik dan menyatakan setuju atas usulan penting yang sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat, yaitu pembentukan Kantor BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Depok.
“Memang hanya Kota Depok yang belum memiliki BPBD sendiri. Akibatnya, penanganan bencana di Depok kerap terlambat karena harus melalui proses birokrasi yang panjang, serta hanya mengandalkan dana tak terduga yang tidak cukup dan tidak terencana. Keberadaan BPBD Depok adalah kebutuhan mendesak demi keselamatan warga dan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi bencana,” beber H Bambang Sutopo.
Di lokasi yang sama, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bentuk komitmen politik bersama dalam merumuskan arah pembangunan daerah.
“Raperda yang dibahas hari ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan arah kebijakan hukum dan pembangunan Kota Depok. Semuanya harus aspiratif, inklusif, dan strategis,” ujar Ade.
Menanggapi empat Raperda tersebut Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyusunan Raperda, yang disesuaikan dengan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat.
“Langkah ini mencerminkan visi pembangunan Kota Depok yang inklusif, berkeadilan, dan kolaboratif. Dalam semangat Depok Sama-Sama Berlari, pembangunan tidak boleh meninggalkan siapa pun,” ungkap Chandra.
Sidang Paripurna ditutup dengan komitmen bersama antara DPRD dan Pemkot Depok untuk melanjutkan pembahasan secara transparan dan partisipatif.
Tujuannya adalah melahirkan regulasi yang berdampak nyata, berpihak kepada rakyat, dan bernilai ibadah dalam pelaksanaannya.***
Sumber : https://www.radardepok.com/politik/94615405279/empat-usulan-raperda-resmi-diparipurnakan-bambang-sutopo-pondasi-kuat-kota-depok-hebat?page=2#