Rapat Kerja Bapemperda dalam Rangka Evaluasi Efektivitas Pelaksanaan Perda Kota Depok, HBS : Evaluasi Perda Bukan Berarti Kita gagal, Justru Sebaliknya, Sebagai Tanda Kita Memimpin Dengan Kesadaran, Bukan Dengan Ego Kebijakan - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Rapat Kerja Bapemperda dalam Rangka Evaluasi Efektivitas Pelaksanaan Perda Kota Depok, HBS : Evaluasi Perda Bukan Berarti Kita gagal, Justru Sebaliknya, Sebagai Tanda Kita Memimpin Dengan Kesadaran, Bukan Dengan Ego Kebijakan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Multinewsmagazine.com – DPRD Kota Depok telah menggelar Rapat Kerja Bapemperda dalam Rangka Evaluasi Efektivitas Pelaksanaan Perda Kota Depok pada 29 – 31 Maret 2026.

Haji Bambang Sutopo yang akrab disapa HBS Anggota DPRD Kota Depok dari Komisi C mengatakan bahwa Kota Depok hari ini tidak lagi berada pada fase bertumbuh.

“Kota Depok sudah berada pada fase berkompetisi dan menentukan kualitas hidup warganya. Dalam situasi seperti ini, setiap kebijakan publik tidak boleh sekadar hadir sebagai aturan, tetapi harus menjadi solusi nyata yang dirasakan masyarakat,” katanya kepada awak media multinewsmagazine.com, Selasa (7/4/2026).

HBS juga berpendapat bahwa Peraturan Daerah yang kita bentuk bersama bukanlah dokumen administratif semata. Ia adalah kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat, yang harus hidup, bekerja, dan memberi manfaat.

“Maka ketika sebuah Perda tidak lagi efektif, tidak adaptif terhadap perubahan zaman, atau tidak mampu menjawab persoalan riil di lapangan, di situlah tanggung jawab kita untuk mengevaluasi dan memperbaikinya,” ungkap HBS.

Lanjut HBS,”Evaluasi Perda bukan berarti kita gagal. Justru sebaliknya, itu adalah tanda bahwa kita memimpin dengan kesadaran, bukan dengan ego kebijakan. Kota yang maju bukan kota yang mempertahankan aturan lama, tetapi kota yang berani melakukan koreksi demi kepentingan masyarakatnya.”

PERMASALAHAN YANG MUNCUL DI LAPANGAN

Politisi Senior PKS ini juga menyoroti segala permasalahan yang muncul di lapangan.

“Pertama, Kita melihat realitas di Depok, Pengelolaan air limbah yang belum optimal berdampak pada kualitas lingkungan dan kesehatan warga. (Usulan Perubahan Perda No 8 Tahun 2008 Pengelolaan Air limbah Domestik yang banyak mencemari lingkungan), Kedua, Penyerahan PSU yang belum tuntas menghambat hak masyarakat atas fasilitas umum ( yg perlu dirubah dan disesusaikan atas Perda 14 Tahun 2013 terkait PSU, Penyerahan sarana dan utilitas ke Pemerintah Kota Depok),” papar HBS.

Lanjut HBS, “Ketiga, Pengawasan minuman beralkohol yang perlu diperkuat untuk menjaga ketertiban sosial. ( Perlu melakukan revisi Perda 6 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol), dan Keempat Adanya Permasalahan di lapangan terkait Perizinan utk usulan Perubahan Perda No 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan PKKPR dg dikeluarkannya PP 28 Tahun 2025 yang telah diterbitkan Juni 2025.”

“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini adalah persoalan keadilan, ketertiban, dan kualitas hidup warga Depok. Oleh karena itu, dalam mengambil keputusan kebijakan publik, kita harus berpijak pada tiga hal utama: 1. Berbasis Realitas, bukan Sekadar Regulasi, 2.Berorientasi pada Kepentingan Publik. Setiap pasal, setiap norma, harus menjawab satu pertanyaan, dan 3. Adaptif terhadap Perubahan Zaman,” jelas HBS.

  1. Berbasis Realitas, bukan Sekadar Regulasi

Kebijakan harus lahir dari kondisi nyata di lapangan, bukan hanya dari meja birokrasi. Kita harus berani mengatakan, apa yang tidak berjalan, harus diperbaiki.

2. Berorientasi pada Kepentingan Publik

Setiap pasal, setiap norma, harus menjawab satu pertanyaan.

Apakah ini benar-benar melindungi dan memudahkan masyarakat? Jika tidak, maka kita wajib melakukan penyesuaian.

3. Adaptif terhadap Perubahan Zaman

Depok terus berkembang, urbanisasi meningkat, kebutuhan masyarakat berubah, tantangan lingkungan semakin kompleks. Maka regulasi kita juga harus dinamis dan responsif.

“Kita tidak sedang sekadar merevisi Perda. Kita sedang “memperbaiki tata kelola kota”, memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat, dan memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan adil dan berkelanjutan. Keputusan yang kita ambil hari ini akan menentukan wajah Depok ke depan, apakah menjadi kota yang tertib, sehat, dan berdaya saing, atau sebaliknya,” ujar HBS.

“Maka mari kita ambil keputusan ini dengan keberanian dan tanggung jawab.Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan kita bukan pada “banyaknya regulasi yang kita hasilkan”, tetapi pada “seberapa besar kebijakan itu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat”. Dipersilahkan temen-teman semua atau warga masyarakat Depok, bila ada usulan/masukan Perda yang perlu dibuat dan usulan perubahan Perda, masukan terkait hal tersebut bisa di kolom komentar atau disampaikan melalui aplikasi ke Lapor Pak HBS www.bambangsutopo.com,” tutup HBS.

Sumber: https://multinewsmagazine.com/headlinenews/54859/rapat-kerja-bapemperda-dalam-rangka-evaluasi-efektivitas-pelaksanaan-perda-kota-depok-hbs-evaluasi-perda-bukan-berarti-kita-gagal-justru-sebaliknya-sebagai-tanda-kita-memimpin-dengan-kesadaran-b/

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *