Kita sering mendengar istilah Smart City atau Kota Cerdas. Pemerintah Kota Depok termasuk yang memiliki perhatian dalam mengembangkan konsep dan implementasi Kota Cerdas ini. Antara lain dengan telah disusun dan ditetapkannya Perda Kota Cerdas dan berbagai upaya dalam implementasinya.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang serba serbi Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas, berikut ini wawancara dengan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Moh. Hafid Nasir, Dipl.Inf.
1. Pak Hafid, apa yang dimaksud dengan Depok Kota Cerdas (Smart City)?
Depok Kota Cerdas (Smart City) adalah kota yang mengelola semua potensi sumber daya secara efektif dan efisien dalam menyelesaikan tantangan dan memenuhi berbagai kebutuhan, melalui manajemen inovasi yang terintegrasi dan berkelanjutan, mampu menggunakan SDM, modal sosial, dan infrastruktur telekomunikasi modern untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan kualitas kehidupan yang tinggi, dengan manajemen sumber daya yang bijaksana melalui pemerintahan berbasis partisipasi masyarakat.
2. Faktor apa saja yang melatarbelakngi lahirnya Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas?
Penyelenggaraan Kota Cerdas merupakan amanat konstitusi, oleh karena itu, untuk bisa meningkatkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas, sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat sehingga perlu diselenggarakan penyelenggaraan Kota Cerdas yang sesuai dengan standar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tujuan memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Penyelenggaraan Kota Cerdas merupakan perwujudan pengelolaan semua potensi sumberdaya secara efektif dan efisien dalam menyelesaikan tantangan dan memenuhi berbagai kebutuhan, melalui manajemen inovasi yang terintegrasi dan berkelanjutan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang semakin canggih, maka Pemerintah Daerah Kota dituntut untuk melaksanakan penyelenggaraan Kota Cerdas dengan sarana penunjang yang memadai, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mempermudah proses penyusunan, serta meningkatkan kemandirian unit-unit penyelenggaraannya. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin pelaksanaan Penyelenggaraan Kota Cerdas yang lebih baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan badan hukum dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan Kota Cerdas, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Daerah Kota Depok perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Kota Cerdas. Adapun materi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas meliputi Dimensi, Kebijakan, Kelembagaan, Pusat Operasi Kota Cerdas, Infrastruktur, Data dan Aplikasi, Perencanaan dan Tata kelola, Manajemen Inovasi, dan Kemitraan.
3. Dimensi apa yang terdapat dalam program Depok Kota Cerdas?
Inisiatif pengembangan kota cerdas dapat dikelompokkan menjadi 6 dimensi yaitu:
a. tata kelola pemerintahan cerdas (smart governance);
b. kehidupan cerdas (smart living);
c. lingkungan hidup yang cerdas (smart environment);
d. masyarakat yang cerdas (smart society);
e. ekonomi cerdas (smart economy); dan
f. pencitraan Daerah Kota yang cerdas (smart branding).
4. Apa tujuan/sasaran dari Perda Kota Cerdas?
Tujuan Kota Cerdas adalah:
• mewujudkan peningkatan kinerja pelayanan publik, kinerja birokrasi pemerintah, dan kinerja efisiensi kebijakan publik.
• mewujudkan harmonisasi lingkungan, penjaminan fasilitas dan pelayanan kesehatan, pembangunan transportasi dan logistik, serta kenyamanan dan keamanan Daerah Kota
• mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan pemeliharaan lingkungan yang meliputi perlindungan lingkungan, tata kelola sampah dan limbah, serta pemanfaatan energi yang berkelanjutan.
• mewujudkan partisipasi Masyarakat melalui pemberdayaan interaksi Masyarakat, pembangunan sistem pembelajaran, dan implementasi manajemen keamanan dan keselamatan.
• meningkatkan penataan industri primer, sekunder, dan tersier untuk peningkatan kesejahteraan Masyarakat dan membangun ekosistem keuangan
• membangun daya saing usaha, kepastian berusaha, ekosistem pariwisata, dan penataan wajah Daerah Kota.
5. Bagaimana implementasi Perda Kota Cerdas ini dan apa kendalanya?
Implementasi Perda Kota Cerdas :
• Pelaksanaan tata kelola pemerintahan cerdas (smart governance), kehidupan cerdas (smart living), lingkungan hidup yang cerdas (smart environment), Masyarakat yang cerdas (smart society), ekonomi cerdas (smart economy), dan pencitraan Daerah Kota yang cerdas (smart branding) dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah Daerah Kota dengan Masyarakat.
• Pembiayaan penyelenggaran Kota Cerdas merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota dan/atau Masyarakat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku.
• Pembentukan Dewan Kota Cerdas dan Tim Pelaksana Kota Cerdas, tugas dan fungsinya di jelaskan dalam peraturan daerah Nomor 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas
• Pemerintah Daerah Kota menyediakan tenaga ahli melalui pola Alih Daya dan Alih Teknologi. Alih daya adalah pemanfaatan jasa dan fasilitas pihak lain yang memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melakukan tugas dan fungsi tertentu dari instansi. Alih Teknologi adalah pendidikan dan pelatihan baik teori maupun praktek yang dilakukan melalui pendampingan di lingkungan kerja.
• Pemerintah Daerah Kota melakukan peningkatan kompetensi Perangkat Daerah melalui program rekrutmen, pelatihan, dan pendampingan dalam rangka meningkatkan kemandirian
• Pemerintah Daerah Kota membentuk Pusat Operasi Kota Cerdas (POK) sebagai lembaga yang bertugas melakukan pemantauan terhadap beroperasinya kegiatan perkotaan dan memberikan berbagai layanan bagi Masyarakat berupa respon terhadap gangguan dan permintaan bantuan, pengerahan sumber daya yang diperlukan, serta tindak lanjut lain sesuai skala prioritas dan kebutuhan. Tugas dan Fungsi POK dijelaskan dalam peraturan daerah Nomor 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas.
Sementara potensi kendala dalam pelaksanaan Perda Kota Cerdas ini adalah:
1. Permasalahan Geografis, permasalahan yang paling mencolok adalah semakin besarnya luasan lahan terbangun dan semakin menyusutnya luasan lahan tidak terbangun porsi Ruang Terbuka Hijau,
2. Permasalahan Kependudukan, Laju pertumbuhan penduduk menjadi permasalahan terbesar bagi Kota Depok pada aspek demografi,
3. Permasalahan Sosial Kemasyarakatan, kualitas sumber daya manusia merupakan aspek paling penting dalam pembangunan. Sebagai subjek sekaligus objek pembangunan, keberhasilan pembangunan sebuah wilayah sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya,
4. Permasalahan Pendidikan, permasalahan yang menjadi perhatian terbesar di dalam aspek pendidikan Kota Depok adalah rataan lama sekolah yang masih di bawah 12 tahun, meski IPM Kota Depok tertinggi ketiga di Jawa Barat, hal ini menunjukkan bahwa rata-rata penduduk Kota Depok tidak menamatkan jenjang Sekolah Menengah Atas atau hanya menamatkan jenjang Sekolah Menengah Pertama,
5. Permasalahan Ekonomi, permasalahan pembangunan Kota Depok pada aspek perekonomian adalah seputar pertumbuhan ekonomi, pendapatan asli daerah dan pendapatan perkapita masyarakat. Pertumbuhan ekonomi Kota Depok yang selama ini menunjukkan pertumbuhan yang selalu positif harus terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk mencapai tingkat pertumbuhan yang optimal,
6. Permasalahan Daya Saing, aspek daya saing daerah menjadi pembeda antara satu kota dengan kota lainnya, salah satu permasalahan pada aspek daya saing adalah lamanya proses perijinan usaha di Kota Depok yang secara langsung mempengaruhi minat investor untuk menanamkan modalnya di Kota Depok,
7. Permasalahan Infrastruktur dan Sarana Prasarana, infrastruktur dan sarana prasarana menjadi sektor yang paling strategis dan paling menentukan kemajuan Kota Depok.
6. Bagaimana sinergi yang terbangun antara pihak eksekutif, legislatif, masyarakat, dan stakeholder lainnya dalam rangka implementasi Perda Kota Cerdas?
Sinergitas diharapkan dapat terwujud melalui keberadaan Dewan Kota Cerdas sebagaimana dijelaskan dalam Perda Penyelenggaraan Kota Cerdas, di mana Walikota sebagai pembinanya, sebagai wadah partisipasi antar sektor dan antar elemen dalam melakukan percepatan pembangunan dan pelaksanaan Kota Cerdas. Oleh karenanya, kepesertaan Dewan Kota Cerdas harus merepresentasikan konsep hepta helix. Tujuh aktor hepta helix yang dimaksud, yaitu pemerintah, akademisi, bisnis, media, komunitas lokal, lembaga swadaya masyarakat dan pengamat.
7. Capaian atau prestasi apa yang sudah diraih Kota Depat terkait penerapan Perda Kota Cerdas?
Kota Depok berhasil mendapatkan penghargaan Smart City atau Kota Cerdas untuk kategori Smart Living dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia pada tanggal 14 Desember 2021. Nama quick win yang masuk, yaitu Depok Smart Pole (DSP), DSP merupakan salah satu capaian program Smart Living dari enam dimensi Smart City. DSP terdiri dari penerangan jalan umum (PJU) yang terpasang sebanyak 8.492 unit. Sebanyak 469 di antaranya berupa Smart PJU. Kemudian, penerangan jalan lingkungan telah terpasang sebanyak 3.692 unit. Pengadaan dan pemeliharaan CCTV pemantauan arus lalu lintas, CCTV jenis PTZ sudah terpasang 16 unit dan CCTV jenis PIX sudah terpasang 40 unit.