Di bawah ini kami menampilkan tanggapan dari Anggota DPRD Depok Fraksi PKS atas aspirasi yang masuk melalui kanal #Form-Aspirasi ( https://fpksdepok.id/formulir-aspirasi/ ) pada hari Jum’at, 28 Juni 2022, jam 12.10 WIB.
¤ Aspirasi dari:
Nama Lengkap : Ahmad mn
Alamat Lengkap : Pasir putih, Sawangan, Depok
Nomor Telp/HP : 08xxxxxx015
Email : hamihaxxxxxxx@gmail.com
Perorangan / Lembaga : Perorangan
Perihal / Judul Aspirasi : Jalan macet
Isi Aspirasi :
Kapan ya jalan raya sawangan yang macet parah tiap hari, gak macet lagi??? Terimakasih
Diajukan ke Komisi / Anggota : Komisi mana aja yg nanganin
¤ Responsi Aleg
Berikut ini kami sampaikan tanggapan dari Anggota Legislatif (Aleg) Fraksi PKS Depok atas aspirasi yang telah disampaikan:
1. Nama Aleg : M. Supariyono
2. Komisi : C – Bidang Pembangunan
3. Tanggapan :
Terimakasih atas aspirasi yang telah disampaikan melalui kanal Formulir Aspirasi Fraksi PKS Depok. Kemacetan yang terjadi di sebagian ruas jalan di kota Depok, seperti di Jalan Raya Sawangan, tentu menjadi keprihatinan kita bersama.
Kami dapat memahami ketidaknyamanan yang dihadapi oleh warga Depok yang melintas di Jalan Raya Sawangan, terutama pada ruas jalan dari gerbang Tol Sawangan – Antasari ke arah Parung Bingung/Pertigaan Jalan Raya Muchtar, ke arah Tugu sampai ke RSUD Sawangan dan Pertigaan Jalan Pengasinan, atau lebih jauh lagi, dan sebaliknya.
Banyak faktor penyebab kemacetan. Antara lain pertumbuhan penduduk dan permukiman/perumahan baru serta peningkatan volume jumlah kendaraan bermotor, yang belum diimbangi dengan pembangunan ruas jalan baru yang memadai. Akibatnya, pada jam tertentu, terutama jam berangkat/pulang kerja dan sekolah, terjadi kepadatan arus lalu lintas yang menyebabkan kemacetan parah.
Pelebaran dan penambahan ruas jalan baru menjadi solusi yang diharapkan dapat mengurai kemacetan. Namun seringkali terbentur dengan masalah kewenangan, koordinasi dan anggaran.
Status jalan terbagi atas jalan kota kabupaten, jalan provinsi dan jalan nasional. Jalan Raya Sawangan sejak tahun 2015 ditetapkan sebagai jalan nasional, setelah sebelumnya berstatus jalan provinsi. Artinya kewajiban utama pembangunan dan perawatan jalan nasional adalah pada pemerintah pusat. Berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kota Depok. Tidak bisa ditangani terpisah.
Untuk pembebasan tanah pelebaran ruas Jalan Raya Sawangan, pada tahun 2016 sempat dihitung, membutuhkan anggaran sekitar Rp2,1 Triliun. Padahal APBD kota Depok saat itu hanya sekitar Rp2 Triliun.
Saat ini APBD Depok sudah Rp3 Triliun, tapi harga tanah di Jalan Raya Sawangan juga naik signifikan. Dan APBD tidak hanya untuk satu keperluan (pembebasan lahan/pelebaran jalan) saja. Banyak program kegiatan lain yang harus didanai APBD, seperti sektor Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Pelayanan Publik, Infrastruktur, Jembatan, Saluran Air, Turab Kali, dan lain-lain.
Rekayasa lalu lintas dapat menjadi solusi transisi atasi kemacetan. Misalnya dengan mengatur arus jalan model buka tutup, ganjil genap, pemanfaatan jalan tembus/alternatif, dan sebagainya. Solusi transisi ini sudah kami sampaikan, agar dikaji dengan baik dan diterapkan sesegera mungkin.
Dari sisi pengguna jalan (pengendara), juga mungkin dapat mensiasati kemacetan dengan menggunakan moda transportasi roda dua (motor), atau memilih waktu lain di luar jam padat kendaraan saat orang berangkat/pulang kerja di pagi/sore hari. Seperti Jalan Margonda, Jalan Raya Sawangan juga relatif lebih lancar di siang dan malam/subuh hari.
Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan solusi permanen lewat pemerintah kota Depok, pemerintah provinsi Jawa Barat, maupun pemerintah pusat, baik lewat pelebaran dan penambahan ruas jalan, membuat jalan tembus/alternatif, membangun fly over/under pass, atau rekayasa lalu lintas, dan lain-lain. Semoga kemacetan di Jalan Raya Sawangan dapat segera diatasi.