Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

UHC di Depok Kedepankan Layanan Kesehatan Terlebih Dahulu, Begini Penjelasan Fraksi PKS

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Fraksi PKS Depok, UHC di Depok Kedepankan Layanan Kesehatan Terlebih Dahulu, Begini Penjelasan Fraksi PKS

RADARDEPOK.COM – Program berobat gratis hanya dengan bermodalkan KTP sedang menjadi perbincangan di Kota Depok

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Hafid Nasir mengatakan, layanan berobat gratis dengan KTP merupakan bagian dari program cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

“UHC di Depok sudah mencapai sejak 1 Desember lalu,” kata Hafid Nasir, Selasa (12/12).

Hafid Nasir menuturkan, dengan 96 persen warga Depok sudah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), warga diizinkan berobat cukup dengan KTP di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, beber Hafid Nasir, Pemkot Depok mempersilahkan warga berobat cukup dengan KTP di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“UHC ini menekankan layanan kesehatan terlebih dahulu sebelum verifikasi data dilakukan,” terang Hafid Nasir.

Selanjutnya, Hafid Nasir menjelaskan, sebelumnya warga yang menunggak BPJS Kesehatan atau belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak dapat dilayani melalui fasilitas JKN.

“UHC mengedepankan layanan kesehatan terlebih dahulu, diikuti oleh verifikasi data, menunjukkan komitmen untuk memberikan akses pelayanan kesehatan kepada seluruh warga Kota Depok,” beber Hafid Nasir.

“Sebelum UHC, warga yang menunggak BPJS Kesehatan atau belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak bisa dilayani melalui fasilitas JKN,” tandas Hafid Nasir.

Dengan status Universal Health Coverage (UHC), warga Depok yang menunggak pembayaran BPJS Kesehatan atau belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat dilayani oleh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Setelah dilayani, rumah sakit melakukan verifikasi faktual. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa akses kesehatan tetap terbuka untuk semua warga, tanpa hambatan pembayaran atau kepemilikan kartu kesehatan.

“Jika belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), maka Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD dalam waktu maksimal 3 x 24 jam,” kata dia.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah mengatakan, semangat awalnya adalah ketika rapat Komisi D dengan Dinas Kesehatan, guna mendorong Pemerintah Kota Depok di 2024 agar mempunyai predikat UHC.

Dalam hal ini, Kondisi situasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimiliki warga depok baru 95 persen.

Sedangkan, terang Ade Firmansyah, syarat UHC harus diatas itu. Dan setelah akhir tahun 2023, dengan adanya percepatan sekarang status JKN warga Depok sudah dimiliki sejumlah 96,4 persen.

“Alhamdulillah ada percepatan ternyata per 1 Desember 2023 sudah dicanangkan atau sudah berjalan berlakunya predikat UHC di Kota Depok. Saat itu ikhtiar kita di 2024,” ujar Ade Firmansyah.

Ade Firmansyah menerangkan, kemudian dinkes mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi mengundang Komisi D dan rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan layanan BPJS.

“Dalam hal ini terkait pembahasan bahwa yang disebut dengan jaminan kesehatan nasional itu, ada jaminan kesehatan BPJS dan KIS PBI atau pendapat bantuan iuran,” tutur Ade Firmansyah, wakil rakyat dari Dapil Cilodong Tapos ini.

Ade Firmansyah menjelaskan. BPJS yang disebut dengan BPJS mandiri, dikhususkan menurut negara bagi warga mampu.

“Seperti saya misalkan menurut negara dianggap mampu maka kepesertaan saya harus terus berlanjut,” lanjut Ade Firmansyah.

Kemudian, bagi warga Depok yang tidak mampu, maka akan dicover melalui KIS PBI baik dari APBN ataupun APBD Kota Depok.

Ade Firmansyah, menyoroti satu kasus sebelum berlakunya UHC ada satu kasus, warga Depok ingin berobat ke rumah sakit, tidak bisa dilayani pakai BPJS, karena belum melunasi tagihan yang menunggak.

“Jadi karena dia menunggak dianggap negara tidak mampu, maka dialihkan BPJS Mandiri diberhentikan dan dialihkan menjadi kepesertaan KIS PBI,” jelas Ade Firmansyah.

“Namun sekarang hal itu tidak lagi terjadi karena sudah dicover. Cukup dia punya KTP Depok, dilayani akses pelayanan kesehatannya,” kata Ade Firmansyah.

“Diurus 3 x 24 jam oleh rumah sakit yang menerima pelayanan itu. Nah gitu kan terus kemudian otomatis peserta yang tadinya dari BPJS mandiri beralih ke KIS PBI hingga berkelanjutan,” tambah Ade Firmansyah.

Ade Firmansyah menegaskan, program tersebut masih baru dan sosialisasi informasi belum masif. Belum sampai ke tangan masyarakat, penyelenggara kesehatan, serta staf kelurahan atau kecamatan.

“Namanya program baru kalau kita ibaratkan main sepeda kan masih masih agak kagok menjalaninya, wajar saja kita juga harus respon,” tegas Ade Firmansyah.

“Jadi yang harus kita respon positif adalah bahwa pemerintah Kota Depok itu sudah menghadirkan satu amanah konstitusi yang diberikan pemerintah,” ujar Ade Firmansyah.

“Diantaranya adalah memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan bagi seluruh bangsa Indonesia khususnya di Kota Depok,” tandas Ade Firmansyah. ***

Sumber L https://www.radardepok.com/metropolis/94611179036/uhc-di-depok-kedepankan-layanan-kesehatan-terlebih-dahulu-begini-penjelasan-fraksi-pks?page=3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *