DepokNews – Agenda DPRD Kota Depok bulan November 2024 adalah pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama perangkat daerah melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk di Rapat Paripurna.
Pansus merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bersifat sementara. Komposisi keanggotaan Pansus ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah anggota setiap komisi yang terkait, kemudian program atau kegiatan pansus, dan kemampuan anggaran DPRD.
Ada 4 pansus yang dibentuk, yaitu membahas diantaranya Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perseroda Tirta Asasta tahun 2026-2030, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Penyelenggaraan Lanjut Usia dan Reperda Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah.
Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS Moh Hafid Nasir, akrab dipanggil Bang Hafid, diamanahkan sebagai anggota Pansus 7. Salah satu tugasnya membahas Raperda Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah.
Kota Depok secara geografis berbatasan langsung dengan Jakarta sebagai kota global, menjadi suatu kebutuhan hukum untuk mengarusutamakan kebijakan yang berbasis riset dan inovasi. Terlebih keberadaan berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta favorit yang ada di Kota Depok, diharapkan dapat terlibat aktif dalam menghadirkan ragam solusi serta produk riset yang menjadi basis kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kota Depok.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah disebutkan bahwa tujuan dari Riset dan Inovasi Daerah antara lain untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui Peningkatan Pelayanan Publik, Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat dan Peningkatan Daya Saing Daerah dalam ruang lingkup Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Inovasi Pelayanan Publik, Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, sehingga terjadi pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi dan memberi manfaat bagi Daerah dan/atau masyarakat.
Hafid bersama anggota Pansus 7 yang lain sudah melakukan studi banding ke kota dan kabupaten yang sudah membentuk Badan atau Bidang Riset dan Inovasi Daerah, diantaranya ke Badan dan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Semarang dan ke Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Bandung. Masing-masing kebijakan daerah berbeda, ada yang terpisah dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan ada yang masih dibawah BAPPEDA.di mana Bidang Litbang BAPPEDA berdiri sendiri menjadi BRIDA dan ada yang berubah perangkat daerahnya dari BAPPEDA menjadi BAPPERIDA.
“Kami pansus 7 belum memutuskan apakah Kota Depok untuk Riset dan Inovasi Daerah berdiri sendiri menjadi BRIDA atau perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari BAPPEDA menjadi BAPPERIDA. Pekan depan baru akan dibahas Raperdanya, tapi kecenderungannya menjadi BAPPERIDA seperti di Kab Bandung dan Kota Bogor,” imbuh Hafid.
Ketika Pansus 7 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang paripurna DPRD Kota Depok (Kamis, 28 Nopember 2024) yang menghadirkan sejumlah perwakilan akademisi dari perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada di Kota Depok, salah seorang peserta RDP mengingatkan agar jangan sekedar terbentuk BRIDA atau BAPPERIDA namun keberadaannya tidak produktif dalam melakukan riset dan inovasi, dikarenakan keterbatasan SDM dan anggaran serta faktor lainnya.
Riset dan Inovasi ini harus masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), karena di pusat atau Bappenas merujuk pada dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sudah dibangun kolaborasi di antara para peneliti, baik dari pemerintah, perguruan tinggi, maupun lembaga independen, untuk memperkuat penyusunan dokumen perencanaan pembangunan nasional.
Hafid menyampaikan di hadapan perwakilan perguruan tinggi dalam RDP tersebut, pembahasan raperda ini merupakan momentum terkait dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diterapkan tahun 2025 bahwa tidak ada lagi tenaga honorer kecuali ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sehingga perlu diusulkan penambahan formasi kebutuhan SDM untuk Bidang Riset dan Inovasi Daerah ini.
“Nantinya konsep Pentahelix atau Heptahelix bisa dioptimalkan sehingga terbangun konsep pembangunan yang partisipatif dan kolaboratif, yaitu dengan melibatkan unsur akademisi,” jelas Hafid.
“Riset dan Inovasi bukan pekerjaan yang sifatnya sambilan tapi perlu fokus sehingga kajian-kajian risetnya tepat sasaran dan menghasilkan hasil riset yang bermanfat buat meningkatkan pelayanan publik dan menarik investor ke Kota Depok,” imbuh Hafid.
Pada kesempatan yang terpisah, Hafid menyampaikan merujuk PP nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daereh, kriteria inovasi daerah bisa juga melakukan replikasi sesuai urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
Hafid mencontohkan, jika 2 unit incinerator ramah lingkungan dan sudah beroperasi di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, targetnya mengatasi sampah 20 ton per hari, ini bisa dilakukan replikasi alatnya dan bahan bakarnya mungkin bisa dilakukan melalui kajian riset dari sampah organik menjadi energi biogas yang merupakan energi terbarukan yang dapat digunakan sebagai pengganti bahan bakar.
Badan Riset dan Inovasi Daerah ke depan, dengan konsep Pentahelix, melibatkan unsur akademisi, pengusaha, komunitas, media bisa mendatangkan investor untuk pembuatan semacam alat Incinerator dan bahan bakarnya bisa melalui kajiat riset yang melibatkan semua pihak sehingga dari sampah organik bisa melahirkan energi pengganti bahan bakar,” jelas Hafid.
“Jadi, kalau ada 32 UPS di Kota Depok, maka butuh 30 Incinerator yang bisa direplikasi untuk mengurai persoalan sampah di hulu,” pungkas Hafid.
Sumber : https://depoknews.id/hafid-nasir-kota-depok-akan-punya-perda-riset-dan-inovasi-daerah/