Depok | VoA – Komisi C DPRD Kota Depok melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat pada 20-21 Januari 2025 di Jl. Sukabumi, Kota Bandung.
Kunjungan ini bertujuan untuk mendengar masukan terkait regulasi di bidang perhubungan, khususnya dalam pelayanan transportasi publik dan program bantuan layanan “Bis Kita” bagi Kota Depok.
H. Bambang Sutopo mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat memberikan berbagai masukan mengenai regulasi transportasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Regulasi tersebut merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Pemerintah Daerah diharapkan dapat menyiapkan regulasi terkait, seperti Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal, peraturan operasional BRT, izin trayek, serta izin usaha sektor transportasi.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil kunjungan ini bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Depok untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif di bidang perhubungan dan penyelenggaraan transportasi publik.
Beberapa daerah, seperti Kota Semarang dan Pekanbaru, telah lebih dulu memiliki regulasi terkait, yang dapat menjadi referensi bagi Kota Depok.
“Insyaallah Komisi C akan segera menindaklanjuti bersama dengan Dinas Perhubungan Depok untuk membuat Regulasi tersebut khususnya di bidang Perhubungan dan Penyelenggaraan Transportasi publik,” ucap H. Bambang Sutopo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
H. Bambang sutopo menjelaskan bahwa saat ini, layanan transportasi “Bis Kita” di Kota Depok melayani rute Terminal Depok hingga Stasiun Lintas Raya Terpadu (LRT) Harjamukti, dengan sekitar 24 titik pemberhentian melalui bus stop dan halte yang tersedia.
“Rute ini menjadi salah satu prioritas utama dan dijadikan sebagai proyek percontohan layanan Buy The Service (BTS) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Depok kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ),”tuturnya.
Ke depan, diharapkan layanan “Bis Kita” dapat diperluas ke lebih banyak rute agar semakin memudahkan mobilitas warga Depok. Saat ini, Pemerintah Kota Depok telah mengajukan lima rute tambahan, yaitu:
- Terminal Depok – Stasiun LRT Harjamukti
- Terminal Depok – Stasiun Pondok Rajeg
- Terminal Depok – Bukit Sawangan Indah (Bojongsari)
- Terminal Depok – Terminal Depok via Margonda Raya, akses UI, Jalan Raya Bogor, dan Jalan Ir. H. Juanda
Dengan adanya dukungan regulasi yang kuat dan sinergi antara Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, diharapkan transportasi publik di Kota Depok dapat terus berkembang dan memberikan layanan yang nyaman, aman, serta terjangkau bagi seluruh warga (ed)