Anggota Bappemperda DPRD Kota Depok, H Bambang Sutopo Beberkan Tiga Perda Ini Harus Segera Direvisi - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Anggota Bappemperda DPRD Kota Depok, H Bambang Sutopo Beberkan Tiga Perda Ini Harus Segera Direvisi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Fraksi PKS Depok, Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, H Bambang Sutopo Beberkan Tiga Perda ini Harus Segera Direvisi

RADARDEPOK.COM-Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota DepokH Bambang Sutopo menyoroti beberapa aspek yang menjadi dasar urgensi revisi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu saat H Bambang Sutopo bersama seluruh Bapperda melakukan rapat kerja bersama komisi-komisi DPRD, Camat, serta dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

“Ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas berbagai Perda yang telah diberlakukan, khususnya terkait Perda Sistem Kesehatan Daerah, Perda Kominfo, serta Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan,” ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Depok.

H Bambang Sutopo menjabarkan beberapa aspek yang menjadi urgensi dalam merivisi Perda, antara lain :

1. Perubahan Regulasi Nasional

Jika ada perubahan dalam undang-undang atau regulasi pemerintah pusat, maka Perda harus disesuaikan agar tetap harmonis dengan aturan yang lebih tinggi.

2. Kebutuhan Masyarakat yang Dinamis

Seiring perkembangan zaman, kebijakan daerah harus mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan tantangan baru dalam bidang sosial, ekonomi, dan teknologi.

3. Efektivitas Pelaksanaan Perda

Jika dalam implementasi ditemukan kendala atau ketidakefisienan, maka revisi diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan optimal.

4. Dampak Terhadap Ekonomi dan Investasi

Perda yang menghambat investasi atau tidak selaras dengan kebijakan pembangunan daerah perlu direvisi agar mendukung pertumbuhan ekonomi.

5. Keputusan Hukum dari Lembaga Terkait

Jika ada putusan hukum dari Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung yang berdampak pada ketentuan dalam Perda, maka revisi harus dilakukan untuk menyesuaikan aturan.

Namun dirinya juga menegaskan bahwa urgensi revisi Perda harus mempertimbangkan berbagai faktor penting. Dalam konteks pengelolaan anggaran daerah, revisi Perda harus memperhatikan beberapa aspek utama, antara lain :

1. Penyesuaian dengan Kemampuan Fiskal Daerah

Jika suatu Perda mengatur kebijakan yang membutuhkan anggaran besar, revisinya harus memastikan bahwa APBD mampu menanggung beban tersebut.

2. Efisiensi dan Optimalisasi Anggaran

Jika evaluasi menunjukkan adanya pemborosan atau ketidakefektifan dalam implementasi Perda, maka revisi dapat menjadi solusi untuk mengoptimalkan anggaran.

3. Peningkatan Pendapatan Daerah

Perubahan Perda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap menjaga keseimbangan antara insentif investasi dan penerimaan daerah.

4. Sinkronisasi dengan Kebijakan Pusat

Perubahan kebijakan fiskal nasional dapat berdampak langsung pada anggaran daerah, sehingga Perda yang terkait dengan keuangan daerah harus disesuaikan agar tetap sejalan dengan regulasi nasional.

5. Kesepahaman antara Walikota dan DPRD

Karena perubahan Perda sering berdampak pada APBD, koordinasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama agar kebijakan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam rapat kerja ini, beberapa Perda yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini diusulkan untuk direvisi atau dicabut. Beberapa di antaranya adalah:

1. Perda Perdagangan Nomor 17 Tahun 2017, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika ekonomi saat ini, diusulkan untuk dicabut dan digantikan dengan Raperda Pengelolaan Kesehatan.

2. Perda KIBBLA Nomor 2 Tahun 2012 dan Perda Prokes Nomor 3 Tahun 2022, yang juga diusulkan untuk dicabut dan dimasukkan dalam Perda Pengelolaan Kesehatan.

3. Perda Kominfo, yang saat ini hanya mengatur perizinan wartel, dianggap sudah tidak relevan lagi di era digital dan perlu dibuat regulasi baru yang lebih modern.

Politisi PKS itu menegaskan, revisi dan pembentukan Perda harus dilakukan secara matang, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan anggaran daerah.

“Hasil dari rapat evaluasi ini akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut sebelum proses legislasi berjalan di DPRD Kota Depok,” terang H Bambang Sutopo.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan kebijakan daerah yang dituangkan dalam Perda bisa lebih adaptif, efektif, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kota Depok.***

Sumber : https://www.radardepok.com/politik/94614754924/anggota-bappemperda-dprd-kota-depok-h-bambang-sutopo-beberkan-tiga-perda-ini-harus-segera-direvisi?page=3#

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *