Bapemperda DPRD Depok Desak Revisi Tiga Perda Ini demi Regulasi Efektif - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Bapemperda DPRD Depok Desak Revisi Tiga Perda Ini demi Regulasi Efektif

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Fraksi PKS Depok, Bapemperda DPRD Depok Desak Revisi Tiga Perda Ini Demi Ragulasi Efektif

Depok | VoA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok menggelar rapat kerja bersama komisi-komisi DPRD, Camat, serta dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Rapat yang berlangsung pada 6-8 Maret 2025 ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang telah diberlakukan, khususnya terkait Perda Sistem Kesehatan Daerah, Perda Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo (HBS) dari Fraksi PKS, menegaskan bahwa urgensi revisi Perda harus mempertimbangkan berbagai faktor penting, Rabu (13/03/2025)

Beberapa di antaranya adalah perubahan regulasi di tingkat lebih tinggi, dinamika sosial-ekonomi masyarakat, efektivitas implementasi di lapangan, serta dampak terhadap investasi dan pembangunan daerah.

Urgensi Revisi Perda: Menyesuaikan Regulasi demi Efektivitas Kebijakan

Dalam rapat kerja tersebut, lanjut HBS, DPRD menyoroti beberapa aspek yang menjadi dasar urgensi revisi Perda, antara lain:

  1. Perubahan Regulasi Nasional – Jika ada perubahan dalam undang-undang atau regulasi pemerintah pusat, maka Perda harus disesuaikan agar tetap harmonis dengan aturan yang lebih tinggi.
  2. Kebutuhan Masyarakat yang Dinamis – Seiring perkembangan zaman, kebijakan daerah harus mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan tantangan baru dalam bidang sosial, ekonomi, dan teknologi.
  3. Efektivitas Pelaksanaan Perda – Jika dalam implementasi ditemukan kendala atau ketidakefisienan, maka revisi diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan optimal.
  4. Dampak terhadap Ekonomi dan Investasi – Perda yang menghambat investasi atau tidak selaras dengan kebijakan pembangunan daerah perlu direvisi agar mendukung pertumbuhan ekonomi.
  5. Keputusan Hukum dari Lembaga Terkait – Jika ada putusan hukum dari Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung yang berdampak pada ketentuan dalam Perda, maka revisi harus dilakukan untuk menyesuaikan aturan.

Menurutnya, dalam konteks pengelolaan anggaran daerah, revisi Perda harus memperhatikan beberapa aspek utama, antara lain:

  1. Penyesuaian dengan Kemampuan Fiskal Daerah – Jika suatu Perda mengatur kebijakan yang membutuhkan anggaran besar, revisinya harus memastikan bahwa APBD mampu menanggung beban tersebut.
  2. Efisiensi dan Optimalisasi Anggaran – Jika evaluasi menunjukkan adanya pemborosan atau ketidakefektifan dalam implementasi Perda, maka revisi dapat menjadi solusi untuk mengoptimalkan anggaran.
  3. Peningkatan Pendapatan Daerah – Perubahan Perda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap menjaga keseimbangan antara insentif investasi dan penerimaan daerah.
  4. Sinkronisasi dengan Kebijakan Pusat – Perubahan kebijakan fiskal nasional dapat berdampak langsung pada anggaran daerah, sehingga Perda yang terkait dengan keuangan daerah harus disesuaikan agar tetap sejalan dengan regulasi nasional.
  5. Kesepahaman antara Wali Kota dan DPRD – Karena perubahan Perda sering berdampak pada APBD, koordinasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama agar kebijakan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Usulan Revisi Perda yang Dibahas

Dalam rapat kerja ini, beberapa Perda yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini diusulkan untuk direvisi atau dicabut. Beberapa di antaranya adalah:

  • Perda Perdagangan Nomor 17 Tahun 2017, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika ekonomi saat ini, diusulkan untuk dicabut dan digantikan dengan Raperda Pengelolaan Kesehatan.
  • Perda KIBBLA Nomor 2 Tahun 2012 dan Perda Prokes Nomor 3 Tahun 2022, yang juga diusulkan untuk dicabut dan dimasukkan dalam Perda Pengelolaan Kesehatan.
  • Perda Kominfo, yang saat ini hanya mengatur perizinan wartel, dianggap sudah tidak relevan lagi di era digital dan perlu dibuat regulasi baru yang lebih modern.

Bapemperda DPRD Kota Depok menegaskan bahwa revisi dan pembentukan Perda harus dilakukan secara matang, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan anggaran daerah.

“Hasil dari rapat evaluasi ini akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut sebelum proses legislasi berjalan di DPRD Kota Depok,” ujar HBS.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan kebijakan daerah yang dituangkan dalam Perda bisa lebih adaptif, efektif, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kota Depok. (ed)

Sumber : https://voa.co.id/berita/43932/bapemperda-dprd-depok-desak-revisi-tiga-perda-ini-demi-regulasi-efektif/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *