
KabarPublik– Margonda
Didalam forum Rencana Kerja (Renja) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkin) Kota Depok, Anggota Komisi C DPRD Depok, Dr H Bambang Sutopo (HBS) menyoroti enam permasalahan yang meminta Pemkot Depok serius menanganinya.
Keenam permasalahan yang disoroti, menurut Anggota Fraksi PKS yang akrab dipanggil HBS diantaranya; 1. Permukiman Kumuh dan Tata Kota, 2. Ketersediaan Rumah Layak Huni, 3. Sarana dan Prasarana Permukiman, 4. Legalitas dan Sertifikasi Tanah, 5. Pengendalian Alih Fungsi Lahan, 6. Peningkatan Partisipasi Masyarakat.
“Kota Depok sebagai kota urban yang terus berkembang menghadapi berbagai tantangan terkait hunian yang layak, lingkungan yang sehat, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Bambang sebagai nara sumber di forum Renja Dinas Rumkin Depok di lt.5 gedung Balaikota Depok pada Rabu (12/3/25).
HBS mengapresiasi kegiatan ini karena Renja (Rencana Kerja) merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya dalam sektor perumahan dan permukiman.
Keenam permasalahan yang perlu diselesaikan , HBS merinci, antara lain :
1. Permukiman Kumuh dan Tata Kota
Masih terdapat beberapa kawasan permukiman yang tidak tertata dengan baik dan masuk dalam kategori kumuh. Penanganan kawasan ini perlu ditingkatkan melalui program peremajaan, pembangunan infrastruktur dasar, serta relokasi jika diperlukan.
2. Ketersediaan Rumah Layak Huni
Harga tanah dan rumah yang semakin mahal menyebabkan banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kesulitan mendapatkan hunian yang layak. Perlu kebijakan subsidi atau kemitraan dengan pengembang untuk menyediakan rumah terjangkau.
3. Sarana dan Prasarana Permukiman
Banyak perumahan yang belum dilengkapi dengan fasilitas umum yang memadai seperti jalan, drainase, air bersih, dan sanitasi. Hal ini harus menjadi prioritas agar warga bisa hidup dengan nyaman dan sehat.
4. Legalitas dan Sertifikasi Tanah
Masih ada warga yang bermasalah dengan sertifikat tanah mereka. Pemerintah perlu mempercepat program legalisasi aset agar tidak terjadi konflik kepemilikan tanah di kemudian hari.
5. Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Pertumbuhan perumahan yang tidak terkendali berpotensi mengurangi ruang terbuka hijau (RTH) dan meningkatkan risiko banjir. Kebijakan tata ruang yang tegas harus diterapkan agar pembangunan tetap berkelanjutan.
6. Peningkatan Partisipasi Masyarakat
Keberhasilan program perumahan dan permukiman tidak lepas dari peran serta masyarakat. Diperlukan sosialisasi dan edukasi agar warga turut menjaga lingkungan serta mendukung program pemerintah.
“Melalui forum ini, semoga dapat merumuskan solusi yang konkret dan efektif untuk menjawab berbagai tantangan di sektor perumahan dan permukiman,” pungkas HBS. (jaya).
Sumber : http://www.kabarpublik.co.id/2025/03/hbs-soroti-6-permasalahan-rumkin-yang.html