
RADARDEPOK.COM – Keberadaan gedung SMP Negeri 34 Kota Depok, yang terletak di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji menjadi sorotan Komisi C DPRD Kota Depok.
Keladinya, gedung SMPN 34 kuat dugaan telah melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) dan akses menuju sekolah.
Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Hengky menjelaskan, dengan adanya temuan ini, Komisi C DPRD Kota Depok saat ini sedang melakukan pengkajian aturan GSS dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
“Saat ini kami sedang memperdalam aturan GSS dulu, terkait bagaimana aturannya dan perhitunganya serta lainya,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (20/3).
Berdasarkan hasil rapat Komisi C DPRD Kota Depok dengan pihak sekolah, Hengky mengatakan, berdasarkan fungsi gedung, tentunya para siswa sangat nyaman belajar. Sebab, tempat rindang dan jauh dari keramaian.
“Namun, yang kami soroti itu, akses menuju sekolah yang cukup jauh dari jalan utama dan tidak adanya kendaraan umum yang sampai kesekolah dan lokasi yang berada di tepian sungai, yang tentunya sangat rawan terjadinya longsor dan lainya,” ucap dia.
Selain itu, Hengky menegaskan, akan melakukan intervensi kepada anggaran Pemkot Depok untuk melakukan menurapan di bantaran sungai, guna meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
“Karena sekolah ini sudah berdiri, jadi kami hanya bisa melakukan intervensi anggaran untuk penurapan di bantaran sungai tersebut,” ujar dia.
Tak hanya itu, dengan adanya temuan ini, Hengky mengatakan, kedepan Komisi C DPRD Kota Depok akan melakukan pengawasan lebih ketat, terkait pembangunan fasilitas-fasilitas publik di Kota Depok, terutama sekolah.
“Terutama pengawasan terhadap kinerja dinas terkait, seperti Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) dan Dinas Pendidikan (Disdik) soal kajian dan pengadaan lahan yang berada di pinggir sungai,” kata dia.
Menurut dia, akibat adanya temuan ini, menyebabkan kerugian di tengah masyarakat, karena Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok dapat membengkak, guna memoles kekurangan pembangunan yang ada.
“Pantauan kami saat ini hanya SMPN 34 saja, yang lainya belum ada laporan,” tutur dia.***
Sumber : “Terutama pengawasan terhadap kinerja dinas terkait, seperti Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) dan Dinas Pendidikan (Disdik) soal kajian dan pengadaan lahan yang berada di pinggir sungai,” kata dia.
Menurut dia, akibat adanya temuan ini, menyebabkan kerugian di tengah masyarakat, karena Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok dapat membengkak, guna memoles kekurangan pembangunan yang ada.
“Pantauan kami saat ini hanya SMPN 34 saja, yang lainya belum ada laporan,” tutur dia.***
Sumber : https://www.radardepok.com/metropolis/94614807388/gedung-smpn-34-disorot-komisi-cdprd-depok-awasi-pembangunan-fasilitas-publik