
RADARDEPOK.COM – Walikota Depok, Supian Suri, dan DPRD Kota Depok menyelenggarakan rapat paripurna untuk membahas Raperda Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah di Gedung DPRD Depok.
Rapat ini menjadi tonggak penting dalam upaya menangani masalah lingkungan di kota ini. Dalam rapat tersebut, Walikota Supian Suri menyoroti pentingnya Raperda dalam melindungi serta mengelola lingkungan hidup Kota Depok.
Menurutnya, implementasi Raperda akan memberdayakan sumber daya alam secara berkelanjutan, sesuai dengan kebutuhan nasional dalam perlindungan lingkungan.
Raperda ini juga diharapkan dapat mengubah paradigma pengelolaan sampah dari sekadar pembuangan ke arah pemanfaatan yang lebih baik.
Dengan menghasilkan sekitar 1.200 ton sampah per hari, Kota Depok menghadapi tantangan serius dalam mengelola limbah, terutama sampah organik yang dapat dimanfaatkan secara ekonomis.
Walikota Supian Suri menjelaskan, sampah organik dapat diolah lebih lanjut untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sisanya, seperti sampah non-organik, memiliki potensi ekonomis yang dapat dimanfaatkan.
Kedua Raperda ini diharapkan tidak hanya sebagai pedoman, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengawal implementasi kebijakan lingkungan secara menyeluruh. Proses pembahasan masih berlangsung untuk memastikan masukan dari berbagai pihak terkait.
Dengan demikian, Raperda Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah Kota Depok menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan kota, dengan harapan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.
Sementara, Ketua DPRD Depok, Ade Supriyatna mengungkapkan, dengan adanya raperda ini diharapkan pengelolaan sampah lebih masif lagi.
Caranya melibatkan seluruh pemangku kepnetingan termasuk rumah tangga diseluruh Kota Depok. “Kita yang memproduksi sampah tersebut, kita yang menyelesaikan sampah tersebut,” kaya Ade Supriyatna.
Jika permasalahannya diserahkan ke Pemkot Depokm, kata dia, tidak akan meningkat pengolahan sampah Depok. Melihat negara-negara maju pengolahan sampah merubah budaya, pemilihan dari rumah tangga.
Sedangkan raperda lingkungan hidup, untuk menjaga kelestarian di Kota Depok. Hal-hal yang dapat merusak lingkungan dari proses pembangunan, tidak merusak ekosistem.
“Saya meminta developer yang menjadi penyedia rumah di Kota Depok bisa mematuhi segala aturan dan ketentuan. Baik dari posisi bangunan hingga membuat ruang terbuka hijau,” tegas dia.
Semoga kedepan pembangunan di Kota Depok bisa lebih selaras lagi dengan aturan yang kini sedang digodok.***
Sumber : https://www.radardepok.com/utama/94614924637/dprd-dan-pemkot-depok-godok-raperda-lingkungan-hidup-pengelolaan-sampah?page=2