Fraksi PKS Dukung Raperda RPPLH dan Pengelolaan Sampah, Nuryuliani : Menuju Pengelolaan Lingkungan yang Lebih Baik - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Fraksi PKS Dukung Raperda RPPLH dan Pengelolaan Sampah, Nuryuliani : Menuju Pengelolaan Lingkungan yang Lebih Baik

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Fraksi PKS Depok, Fraksi PKSA Dukung Raperda RPPLH dan Pengelolaan Sampah, Nuryuliani: Menuju Pengelolaan Lingkungan yang Lebih Baik

RADARDEPOK.COM-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan pandangan umum terkait 2 Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda tentang Pengelolaan Persampahan.

Pandangan ini disampaikan langsung oleh bendahara Fraksi PKS, Nuryuliani saat Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, di kawasan GDC, Rabu (10/4).

Dalam hal ini, Nuryuliani fraksi PKS menyambut baik atas adanya dua raperda tersebut. Sebab, pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan merupakan isu penting dan strategis serta berdampak luas bagi masyarakat di Kota Depok.

Nuryuliani mengatakan salah satu poin utama yang disoroti adalah perubahan paradigma pengelolaan sampah dari dari Kumpul – Buang – Angkut menjadi Pilih – Olah – Manfaatkan.

Dengan pendekatan ini, Fraksi PKS menekankan pentingnya edukasi, agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilah dan mengolah sampah.

“Selain itu, ekonomi sirkular, di mana sampah tidak hanya dibuang tetapi bisa diolah kembali menjadi sesuatu yang bernilai dan Peran serta warga, karena pengelolaan sampah yang efektif butuh kolaborasi semua pihak,” ujar dia kepada Harian Radar Depok.

Nuryuliani berharap, regulasi ini dapat menyelesaikan permasalahan sampah dan lingkungan hidup di Kota Depok.

“Semoga regulasi ini dapat segera terealisasi demi mewujudkan Depok yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tutur dia.

Menurut dia, pada Raperda RPPLH Fraksi PKS memandang bahwa revisi Perda RPPLH sangat penting dilakukan. Sebab perda sebelumnya, yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2015 atau sudah tidak sesuai dengan dinamika dan tantangan lingkungan hidup saat ini.

“Perubahan regulasi nasional seperti UU No.6 tahun 2023 dan SE Menteri LHK No SE.5/2016 juga menuntut penyelarasan substansi RPPLH,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (10/4).

Selain itu, kata Nuryuliani, perkembangan pesat wilayah Kota Depok, tekanan urbanisasi, degradasi ruang terbuka hijau, serta risiko perubahan iklim membutuhkan dokumen perencanaan lingkungan yang lebih kuat, berbasis ilmiah, spasial, dan partisipatif.

Dalam hal ini, Fraksi PKS mencatat beberapa hal penting dalam naskah Raperda RPPLH 2025, yaitu posisi RPPLH menjadi lebih strategis sebagai fondasi ekologis dalam pembangunan daerah, karena menjadi dasar dan rujukan dalam penyusunan perencanaan pembangunan dan tata ruang kota seperti RPJPD, RPJMD, dan RTRW.

“Selanjutnya, Mengatur strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang belum diatur dalam perda RPPLH sebelumnya, memuat analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan mendorong integrasi lintas sektor dan peran serta masyarakat,” kata dia.

Tentunya, Fraksi PKS sangat mendukung raperda ini untuk dibahas lebih lanjut, dengan penekanan agar implementasinya tidak hanya sekedar normatif, tetapi juga diperkuat melalui indikator kinerja dan sistem pemantauan berbasis digital yang implementatif.

“Selain itu, keberpihakan pada perlindungan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” ungkap dia.

Lanjut Nuryuliani, untuk Raperda tentang pengelolaan persampahan, Fraksi PKS menilai bahwa Raperda ini merupakan bentuk pembaruan menyeluruh dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 dan perubahan parsialnya pada Perda Nomor 18 Tahun 2023.

“Kedua regulasi terdahulu belum dapat menjawab persoalan di lapangan, seperti lonjakan volume sampah, keterbatasan TPA Cipayung, dan minimnya infrastruktur pengelolaan sampah moderen,” kata dia.

Raperda Pengelolaan Persampahan tahun 2025, Fraksi PKS diharapkan memiliki pendekatan yang lebih komprehensif, dengan muatan penting. Seperti, pemilahan sampah dari sumber rumah tangga, kawasan, dan pelaku usaha.

“Penguatan kelembagaan berbasis kewilayahan dan komunitas, seperti TPST 3R, rumah maggot, komposter, dan bank sampah digital,” kata dia.

Selain itu, kata Nuryuliani, pengenalan skema Extended Producer Responsibility (EPR) dan pengembangan teknologi pengolahan seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan insenerator, serta Skema pendanaan alternatif melalui Corporate Social Reponsibilty (CSR).

“Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan Belanja Tidak Terduga BTT dalam kondisi darurat,” kata dia.

Dalam hal ini, Fraksi PKS mendorong agar regulasi ini mencakup insentif untuk kader bank sampah, rumah maggot, dan pegiat lingkungan tingkat RT dan RW, mekanisme kerja sama lintas daerah, terutama dengan Pemprov DKI dan Jabar dan evaluasi reguler dan indikator keberhasilan berbasis data digital dan pelibatan publik.

“Kami juga menegaskan bahwa paradigma pengelolaan sampah harus bergeser dari pendekatan kumpul-angkut-buang menjadi pilah-olah-manfaatkan, dengan menekankan nilai edukasi, ekonomi sirkular, dan peran serta warga,” ujar dia.

Menurut dia, Fraksi PKS mendukung pembahasan lanjutan di tingkat Pansus dan berharap Raperda ini dapat menghasilkan kebijakan yang kuat secara substansi.

“Selain itu dapat terukur secara pelaksanaan, dan menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret,” tutur dia. ***

Sumber : https://www.radardepok.com/metropolis/94614931816/fraksi-pks-dukung-raperda-rpplh-dan-pengelolaan-sampah-nuryuliani-menuju-pengelolaan-lingkungan-yang-lebih-baik?page=2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *