DEPOK | VOA Depok – DPRD Kota Depok menyatakan keberatan keras terhadap penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Depok dan PT Bumi Sampah Akselerasi (BSA) yang dilakukan tanpa melibatkan dan tanpa persetujuan DPRD.
Langkah tersebut dinilai berpotensi cacat hukum administratif dan membuka risiko serius terhadap keuangan serta aset daerah.Sikap tegas DPRD disampaikan dalam rapat kerja Komisi C DPRD Kota Depok bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan manajemen PT BSA, Senin (26/1/2026).Rapat ini menjadi pembahasan perdana, meskipun MoU telah lebih dulu diteken pada 24 Desember 2025.
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS), menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Karena itu, kebijakan strategis di sektor ini tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Kerja sama ini menggunakan APBD dan memanfaatkan aset daerah, tapi DPRD sama sekali tidak dilibatkan sejak awal. Ini bukan sekadar persoalan etika birokrasi, melainkan persoalan hukum tata kelola pemerintahan,” tegas HBS.
Dalam rapat terungkap bahwa skema kerja sama mencakup pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari dengan potensi beban tipping fee mencapai sekitar Rp250 juta per hari yang bersumber dari APBD.Selain itu, kerja sama juga melibatkan pemanfaatan lahan di kawasan TPA Cipayung, masing-masing sekitar 1.600 meter persegi dan 600 meter persegi untuk fasilitas teknologi pengolahan sampah.
Komisi C menilai kerja sama ini berisiko tinggi karena memiliki konsekuensi fiskal dan hukum jangka panjang. Apalagi MoU mengatur masa kerja sama awal lima tahun dengan peluang perpanjangan hingga sepuluh tahun.
HBS mengungkapkan bahwa praktik penandatanganan MoU tanpa persetujuan DPRD bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kerja sama daerah dengan pihak swasta yang menggunakan APBD dan/atau memanfaatkan aset daerah wajib memperoleh persetujuan DPRD.
“Jika dilanjutkan tanpa persetujuan DPRD, kerja sama ini berpotensi cacat hukum administratif, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masuk ranah pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), melanggar asas pengelolaan keuangan daerah, bahkan membuka risiko pidana jabatan. Tidak menutup kemungkinan juga muncul gugatan publik karena menyangkut layanan dasar dan penggunaan aset daerah,” ujar HBS.
Komisi C menegaskan bahwa mereka tidak menolak keterlibatan swasta dalam pengelolaan sampah. Sebaliknya, Komisi C sejak awal mendorong inovasi dan kolaborasi sebagai solusi atas krisis sampah Depok, terutama setelah TPA Cipayung dinyatakan overload dan mendapat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Namun DPRD meminta Pemerintah Kota Depok menghentikan sementara proses lanjutan menuju Perjanjian Kerja Sama (PKS) operasional hingga seluruh aspek hukum, fiskal, pemanfaatan aset daerah, serta dampak lingkungan dievaluasi secara menyeluruh dan mendapat persetujuan resmi DPRD.
Komisi C juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke pimpinan DPRD untuk menggunakan kewenangan konstitusionalnya dalam rangka memastikan kebijakan strategis daerah berjalan sesuai hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga akuntabilitas keuangan dan aset daerah.
“Kami tidak menolak kerja sama pengelolaan sampah, tetapi prosedurnya harus taat hukum. Kerja sama yang menggunakan APBD dan aset daerah tanpa persetujuan DPRD berisiko besar dan bisa menyeret daerah ke persoalan hukum di kemudian hari,” pungkas HBS.**
Sumber: https://depok.voa.co.id/2026/01/26/dprd-depok-meradang-pemkot-teken-mou-sampah-tanpa-persetujuan-dewan-berpotensi-cacat-hukum/