Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Info Legislasi DPRD; Perda Pasar Rakyat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Wawancara dengan anggota Fraksi PKS di Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan Daerah, Dra. Sri Utami, MM, tentang Perda Pasar Rakyat

Wawancara tentang Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat bersama narasumber Dra. Sri Utami, M.M (Aleg Komisi B Fraksi PKS DPRD Kota Depok):

  1. Mohon dijelaskan tentang konsep Pasar Rakyat?
    ✳️ Pasar Rakyat sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 adalah area atau tempat bertemunya penjual dan pembeli baik secara langsung atau tidak langsung dalam proses jual beli barang konsumsi melalui proses tawar menawar. Poin terakhir ini yang menarik dan menjadi kekhasan masyarakat Indonesia. Proses tawar menawar ini melahirkan hubungan yang akrab antara penjual dan pembeli yang tidak ditemui dalam pasar modern. Selain harga di pasar rakyat yang lebih rendah, juga di dalamnya dapat membangun relasi keakraban yang membentuk loyalitas pembeli yang dikenal dengan berlangganan.
  2. Apa yang melatarbelakangi lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat?
    ✳️ Perda Nomor 2 Tahun 2021 adalah hasil revisi atau perubahan dari Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional yang tidak sesuai lagi dengan UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Salah satunya adalah istilah pasar tradisional tidak lagi dipakai dan diganti dengan pasar rakyat. Demikian juga hal-hal lain terkait dengan kewenangan pemerintah daerah yang diatur sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
  3. Apa tujuan utama adanya Perda tersebut?
    ✳️ Tujuan utama Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat antara lain :
    • Mewujudkan pasar yang nyaman, bersih yang menyenangkan penjual dan pembeli dalam
      bertransaksi,
    • Wahana mewujudkan stabilitas ekonomi, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan warga
      Depok.
    • Bagian dari pelayanan publik pemda dalam bidang perdaganganan
    • Memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi stakeholders pasar.
  1. Poin-poin penting apa saja yang tercantum dalam Perda tersebut?
    ✳️ Poin-poin yang diatur antara lain : Pembangunan pasar, pengelolaan, penataan, perlindungan warga pasar, kerjasama para pihak, pembiayaan, kewajiban larangan dan sanksi terkait dengan pelanggaran.
  2. Bagaimana implementasi dari Perda tersebut dan apakah hadirnya Perda tersebut telah meningkatkan kesejahteraan para pedagang Pasar Rakyat?
    ✳️ Sejauh ini Perda ini relatif berjalan dengan baik. Disperindag sebagai OPD yang bertanggung jawab dalam mengimplementasikan sudah cukup berhasil. Terbukti 3 pasar di Depok telah berstatus SNI dan juga memenangkan lomba-lomba pasar di tingkat nasional maupun provinsi. Namun demikian, harapan untuk lebih baik selalu ada. Misalnya, dengan masih terkesan kumuhnya pelataran beberapa pasar, seperti pasar Cisalak, menjadi PR yang harus segera diselesaikan.
    6.. Apa harapan Bu Uut terhadap hadirnya Perda Pasar Rakyat tersebut?
    ✳️ Harapan saya dengan perda ini adalah pertama, pasar-pasar di Depok menjadi pasar yang dicintai warga, sehingga tidak kalah menariknya dibandingkan dengan pasar modern, baik dari sisi kebersihan, kenyamanan, produk yang segar dan berkualitas, harga yang relatif murah, aman dan ramah penjualnya. Kedua, pasar terus bertahan dan menjadi kekayaan tradisi turun temurun bagi warga dalam bertransaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *