Depok | VoA – Setelah Pilkada Serentak yang berlangsung pada 27 November 2024 berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Depok kembali melanjutkan aktivitas legislasi penting.
Salah satu agenda utama adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Ketua Pansus 6 DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo atau yang akrab di sapa HBS memimpin rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Depok pada 28 November 2024.
RDP ini menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, perwakilan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar), Kementerian Dalam Negeri, camat se-Kota Depok, tokoh masyarakat, dan Ketua DPP APKARI (Asosiasi Penanggulangan Kebakaran Republik Indonesia).
“Kami berterima kasih atas kehadiran dan masukan dari seluruh pihak yang terlibat. Saran dan usulan ini sangat penting untuk menyempurnakan rancangan perubahan perda yang sedang kami bahas,” ujar HBS.
HBS juga menjelaskan bahwa, RDP ini bertujuan mengakomodasi pandangan dari berbagai pihak guna memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dihasilkan mampu memberikan solusi yang efektif dan menyeluruh terhadap tantangan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Depok.
HBS berharap pembahasan ini dapat berjalan dengan lancar sehingga Raperda tersebut bisa segera disahkan menjadi Perda baru yang lebih relevan dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Depok.
“Semoga perda ini nantinya menjadi landasan yang kuat untuk meningkatkan keselamatan masyarakat sekaligus memperkuat manajemen kebakaran di Depok,” pungkasnya.
RDP ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Depok, khususnya Pansus 6, dalam merespons kebutuhan masyarakat akan sistem penanggulangan kebakaran yang lebih baik. Dengan sinergi antara legislatif dan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan Depok mampu mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi. (ed)