RADARUPDATE.ID-Anggota DPRD Kota Depok H Bambang Sutopo (HBS) menilai, maraknya penggunaan rokok elektrik (vape) di kalangan remaja atau pemuda sudah semakin mengkhawatirkan.Ia menilai, selain kerap dianggap sebagai bagian dari gaya hidup modern, vape juga berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi zat berbahaya, termasuk narkoba.
Baginya, persepsi vape lebih aman dibandingkan rokok konvensional perlu diluruskan. Sebab, penggunaan yang tidak bijak dapat membuka peluang penyalahgunaan yang berdampak buruk bagi kesehatan maupun masa depan generasi muda.
“Ada satu hal penting yang perlu diluruskan, vape bukan sekadar uap air. Rokok elektrik, memanaskan cairan menjadi aerosol yang dapat mengandung nikotin, zat perasa, bahan kimia berbahaya, dan partikel sangat kecil yang dapat masuk jauh ke paru-paru,” katanya kepada Radar Update.
Ia menyebut, baik rokok konvensional maupun Vape, keduanya, tidak boleh dipersepsikan sebagai produk yang aman atau bebas risiko.
“Dampak jangka panjang vape masih terus diteliti. Namun sudah diketahui bahwa aerosol vape dapat mengandung zat toksik dan zat yang berpotensi menyebabkan kanker serta meningkatkan risiko gangguan paru dan jantung,” tuturnya.
Bahkan, kata dia, pada 20 Juli 2026, Menteri Kesehatan RI menegaskan bahwa rokok elektrik bukan alternatif yang lebih aman daripada rokok konvensional dan berpotensi meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
Ia menyebut, saat ini marak penggunaan ganda. Dimana seseorang tetap merokok konvensional sekaligus menggunakan vape.
“Ini sangat menghawatirkan,” tuturnya.Untuk itu pengawasan secara ketat perlu dilakukan. Kata dia, memperketat pengawasan terhadap penggunaan vape sudah perlu dilakukan.
Selain pengawasan, HBS juga menyebut, edukasi dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah penyalahgunaan vape. Peran orang tua dan guru dibutuhkan untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak agar mereka memahami risiko penggunaan vape dan tidak mudah sekadar mengikuti tren.
Usul Revisi Perda KTR Depok
HBS mengusulkan adanya revisi Perda KTR di Kota Depok. Kata dia, revisi Perda KTR penting. Jangan sampai Perda KTR Kota Depok hanya berbicara “asap rokok”, sementara generasi muda beralih ke produk nikotin yang menghasilkan aerosol.
“Perubahan Perda KTR harus technology-neutral dan substance-based, bukan hanya mengatur bentuk produknya, tetapi mengatur perlindungan masyarakat dari paparan produk tembakau, rokok elektronik, dan produk nikotin lainnya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, beberapa substansi yang layak dipertimbangkan, yakni larangan penggunaan vape dan rokok konvensional di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR. Lalu, penguatan perlindungan anak dan remaja dari akses, promosi, dan pemasaran produk nikotin.
“Pengawasan penjualan di sekitar sekolah, pesantren, fasilitas olahraga, tempat bermain anak, dan fasilitas pelayanan publik,” tuturnya.
Kemudian, pengaturan promosi dan pemasaran melalui media sosial dan platform digital sesuai kewenangan daerah. Berikutnya, edukasi bahaya nikotin melalui sekolah, keluarga, komunitas pemuda, dan Puskesmas.
“Penguatan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) bagi perokok dan pengguna vape yang ingin berhenti ini sangat penting,” tuturnya.
Lalu, pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan cairan vape sebagai media memasukkan zat lain yang berbahaya.
“Kemenkes sendiri dalam kebijakan pengendalian tembakau telah memasukkan rokok elektrik dalam pengamanan zat adiktif dan menyoroti perlunya penguatan implementasi KTR,” ujarnya. ( FAJ)
Sumber: https://www.radarupdate.id/aglomerasi/105317526941/tren-vape-di-kalangan-pemuda-kian-masif-hbs-usulkan-revisi-perda-ktr-depok?page=2