Fraksi PKS DPRD Depok melakukan kunjungan silaturahim ke Kantor UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Dinas – Perlindungan Perempuan dan Anak) DPAPMK (Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga) atau sekarang diganti namanya menjadi DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kota Depok (Rabu, 29 Desember 2021). Kantor UPTD PPA Kota Depok berlokasi di Jalan Permata Raya No.6, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat 16438.
Rombongan Fraksi PKS terdiri dari:
1. H. Moh. Hafid Nasir (Ketua Fraksi)
2. Ade Supriyatna (Wakil Ketua Fraksi)
3. T. Farida Rachmayanti (Anggota Komisi D)
4. H. Imam Musanto (Anggota Komisi A)
5. H. Khairulloh (Anggota Komisi C)
6. Adriyana Wira Santana (Tenaga Ahli Fraksi)
7. Staf Fraksi PKS
Tuan rumah (UPTD PPA Depok) terdiri dari:
1. drg. Nessi Annisa Handari sebagai Kepala Dinas DP3AP2KB
2. dr. Mamik Juniarti (Kepala UPTD PPA)
3. Staf UPT PPA
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok Moh. Hafid Nasir, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas penerimaan tuan rumah dalam kunjungan rombongan Fraksi PKS ke kantor UPTD PPA. Ungkapan terima kasih juga disampaikan atas peran UPTD PPA di dalam rangka menuju Kota Depok Layak Anak. Misalnya, peran atau langkah yang dilakukan lembaga ini dalam menangani kasus-kasus kekerasan serta pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Pak Hafid, sapaan akrab Moh. Hafid Nasir, mengapresiasi keberhasilan Kota Depok untuk keempat kalinya memperoleh penghargaan Kota Layak Anak untuk kategori Nindya. “Prestasi tersebut tentunya tak lepas dari peran DP3AP2KB Kota Depok, khususnya UPTD PPA, di dalam menangani berbagai kasus kekerasan yang muncul yang menimpa kaum perempuan dan anak,” ujar Pak Hafid.
Lebih lanjut Pak Hafid menjelaskan bahwa kedatangan Fraksi PKS adalah untuk bersilaturahmi dan ingin menjalin sinergitas dengan UPTD PPA dalam rangka mencapai tujuan Kota Depok sebagai Kota Layak Anak. Dia melanjutkan bahwa di Depok ada Kampus Universitas Indonesia (UI) yang bisa bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam rangka menyelesaikan berbagai permasalahan perempuan dan anak di Kota Depok. “Penyelesaian permasalahan perempuan dan anak tersebut tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat, tetapi perlu proses,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Depok, drg. Nessi Annisa Handari menjelaskan tentang dibentuknya UPTD PPA sebagai salah satu unit DP3AP2KB. UPT PPA lahir tahun 2020 untuk menangani pemberdayaan perempuan dan anak di Kota Depok.”Tugas utamanya adalah menangani berbagai macam permasalahan kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak,” imbuhnya. Menurut Bu Nessi, panggilan akrab drg. Nessi Annisa Handari, perlu ada kerjasama yang baik antara DP3AP2KB dan pihak legislatif (DPRD) untuk menangani permasalahan perempuan dan anak di Depok.
Lebih lanjut Bu Nessi memaparkan tentang susunan organisasi UPTD PPA DP3AP2KB yaitu, Kepala UPTD PPA (sebagai pimpinan) membawahi Kasubag TU, Tim Hukum dan Psikolog, Mediator, dan Rumah Aman. Terkait sumber daya manusia (SDM) yang ada di UPT PPA adalah sebagai berikut:
– ASN: Kepala UPTD PPA dan Kasubag TU
– Non ASN: Mediator Bersertifkat (1 orang), Tenaga Administrasi (1 orang), Tenaga Keamanan (2 orang), dan Tenaga Pengemudi (1 orang).
– Tenaga Ahli: Psikolog Anak (5 orang), Psikolog Dewasa (2 orang), dan Tim Hukum (4 orang)- Kader Ramah Keluarga (KRK): Petugas Lapangan (26 orang).
Ada dua layanan yang disediakan oleh UPTD PPA, yaitu layanan konsultasi dan rumah aman. Berkenaan dengan kasus pelecehan seksual terhadap beberapa anak di bawah oleh guru ngaji di Beji (Kasus Beji) pihak UPT PPA sudah melakukan penanganan terhadap para korban, antara lain lewat pendampingan ketika mereka dan orang tua melapor ke polisi, visum di RS Polri, dan trauma healing. Tim UPT PPA juga melakukan pendampingan dan sosialiasi kepada warga sekitar tempat kejadian agar mereka beraktivitas seperti biasa dan memberikan pengertian kepada warga agar bisa menerima (kembali) kehadiran para korban serta tidak memberikan stigma negatif kepada anak-anak tersebut.
Kepala UPTD PPA, dr. Mamik Juniarti menyebutkan bahwa kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak ada 88 kasus dan 93 kasus terhadap perempuan terjadi pada tahun 2021. UPTD PPA sendiri sering melakukan sosialisasi hotline jika terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat. Selain itu, perlunya laporan atas kasus agar para korban bisa didampingi oleh tim UPTD PPA di dalam pemeriksaan di kepolisian sampai dengan keputusan atau vonis di pengadilan. Salah satu tujuan dari penanganan terhadap korban adalah mereka nanti tidak menjadi pelaku kekerasan atau pelecehan di masa depannya.
Dalam kesempatan kunjungan tersebut, Aleg FPKS di Komisi A, Imam Musanto menyampaikan tentang Kasus Beji yang menjadi pertanyaan sebagian masyarakat, layakkah Depok masih menjadi Kota Layak Anak? Sedangkan Pak Hafid bertanya, apa yang dilakukan oleh DP3AP2KB untuk menciptakan kondisi yang kondusif untuk kenyamanan anak? Menjawab pertanyaan pertama, Bu Nessi menjelaskan bahwa yang disebut Kota Layak Anak itu bukan berarti di kota tersebut tidak ada kasus anak sama sekali. Sedangkan untuk pertanyaan kedua, Dinas sudah melakukan program Sekolah Pranikah dan Sekolah Ayah Bunda. Selain itu, juga melakukan langkah deteksi dini pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, misalnya pendataan yang cermat terhadap warga pendatang di masing-masing wilayah. Hal ini belajar dari Kasus Beji yang pelakunya merupakan warga pendatang.
Aleg Komisi C, Khairulloh menanyakan apakah fenomena anak jalanan, seperti anak-anak silver juga menjadi ranah UPTD PPA? Idealnya ada berapa UPTD PPA di Kota Depok? Sementara itu, Adriyana Wira Santana (Tenaga Ahli Fraksi PKS) menanyakan apa tindakan preventif promotif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan di Kota Depok? Bu Nessi menjelaskan bahwa adanya anak-anak silver di jalan masih menjadi bagian pelayanan UPTD PPA yang bekerjasama dengan Dinas Sosial dan lembaga-lembaga terkait. Kemudian, untuk keberadaan UPTD PPA idealnya ada dua di Depok, yaitu satu di wilayah Timur dan satu di wilayah Barat. Adapun tindakan preventif promotif sudah terdapat pada bidang-bidang di UPTD PPA lewat para Kader Ramah Keluarga (KRK), lewat posyandu, termasuk juga program Sekolah Pranikah dan Sekolah Ayah Bunda.
Farida Rachmayanti, aleg Komisi D, menambahkan penjelasan yang disampaikan oleh Kepala DP3AP2KB. Menurut Bu Opi, sapaan akrab Farida, sebenarnya masih ada PR (pekerjaan rumah) untuk para stakeholder di Kota Depok tentang gagasan dan narasi Kota Layak Anak. Masih ada pihak-pihak yang mempunyai persepsi yang salah tentang definisi Kota Layak Anak. Pengertian Kota Layak Anak sebenarnya mengacu pada adanya sistem dan pelayanan publik yang membangun untuk menciptakan lingkungan ramah anak. “Kota layak anak bukan berarti kota tanpa masalah anak, bukan berarti tidak ada kasus kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Bu Opi, yang pernah menjadi Ketua Pansus Perda Kota Layak Anak, menambahkan bahwa Pemerintah Kota Depok sebenarnya sudah memiliki prestasi terhadap pemberdayaan anak, misalnya penyediaan sekolah untuk anak-anak bermasalah lewat sekolah program paket B dan paket C. Sekarang sudah terbentuk 600 RW Ramah Anak dari total 937 RW di Kota Depok. yang ada. Kemudian, ada juga RT Ramah Anak, Keluarga Ramah Anak serta Pokja Ramah Anak (dalam rangka pembentukan ketahanan keluarga). “Semuanya sudah diatur secara detil. Berbicara soal Kota Layak Anak berarti berbicara soal rekayasa sosial,” pungkasnya.